Kasus Korupsi

Didampingi Kamaruddin, Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Agus Hartono Dikabulkan Hakim

Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi Agus Hartono dengan kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak ke PN Semarang, dikabulkan.

Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi kliennya tersangka korupsi Agus Hartono dalam sidang gugatan praperadilan di PN Semarang. Hakim akhirnya mengabulkan gugatan Agus Hartono dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah. 

Agus Hartono menyatakan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Tunggal PN Semarang dengan dikabulkannya gugatannya.

"Saya bersyukur kepada Tuhan, yang kedua saya mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum saya, Kamaruddin Simanjuntak. Juga kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal PN Semarang," ujarnya, Kamis (1/12/2022).

Agus menyebut digugurkannya penetapan status tersangkanya merupakan sebuah proses yang memang sudah layak dan sepatutnya.

Ia beralasan karena penetapan dirinya sebagai tersangka karena tidak sesuai secara formil yang diatur dalam hukum acara pidana.

Baca juga: Kamaruddin Dampingi Anak Bos Sinar Mas, Freddy Widjaja Laporkan 3 Saudara Tiri Soal Identitas Palsu

Dia menyebut penetapan statusnya sebagai tersangka sebagai hal yang amburadul di bidang penegakkan hukum.

"Ya, ini jelas amburadul. Bagaimana bisa kok saya ditetapkan tersangka tanpa keterangan barang bukti yang sah, dan di situ tanpa keterangan ahli. Juga tanpa adanya izin penetapan tersangka," terangnya.

"Apalagi di situ juga ada unsur-unsur dugaan tindak pidana pemerasan terhadap saya," sambungnya.

Untuk itu pula, Agus Hartono berharap kasus dugaan kriminalisasi yang dialaminya diproses seadil-adilnya oleh pihak Kejaksaan Agung. Apalagi, dijelaskannya saat ini penyidik Pidsus Kejati Jateng sedang diperiksa oleh internal Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan RI. 

Dia menjelaskan proses penetapannya sebagai tersangka memang tidak sah dan cacat hukum karena domainnya ranah perdata, yang dipaksakan jadi pidana.

Baca juga: Sebut Kliennya di Kriminalisasi, Kamaruddin Adukan Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan RI

"Ada putusan aquo yang menyatakan bahwa ini adalah masuk pengadilan niaga. Sudah banyak kekeliruannya tapi tetap dipaksakan," jelas Agus seraya menyebut penetapannya sebagai tersangka terjadi di masa Andi Herman menjabat Kajati Jateng.

Dengan digugurkannya penetapan status tersangka atas dirinya, Agus berharap Kejaksaan menghormati putusan praperadilan maupun putusan-putusan lainnya.

"Saya rasa Kejaksaan harus tunduk dan patuh menghormati putusan ini. Kejati Jateng wajib menjalankan perintah pengadilan," ujarnya.

Sampai saat ini Agus mengaku masih berkoordinasi dengan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukumnya pasca digugurkannya status tersangka pada dirinya.

"Kita masih menunggu salinannya;" tutupnya.  

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved