Berita Jakarta
Tak Setuju dengan Wacana Penghapusan Walkot dan Bupati di Jakarta, Gembong: Urgensinya Apa?
PDIP menilai jabatan wali kota dan bupati harus tetap ada untuk membantu Gubernur dalam melayani masyarakat di tingkat kota dan kabupaten.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta tak setuju dengan wacana penghapusan jabatan Wali Kota dan Buupati di Jakarta buntut rencana kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Partai peraih kursi terbanyak mencapai 25 orang ini menyebut, jabatan itu harus tetap ada untuk membantu Gubernur dalam melayani masyarakat di tingkat kota dan kabupaten.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, peran Wali Kota dan Bupati di Jakarta masih sangat diperlukan sebagai kepanjangan tangan Gubernur ke tingkat bawah.
Kedua jabatan itu juga berperan sebagai pembina pegawai yang ada di wilayah dari tingkat Kota dan Kabupaten sampai kecamatan dan kelurahan.
“Urgensinya apa? Kalau untuk perampingan, saya kira kan nggak perlu menghapus Wali Kota. Karena ini kan pelayanan masyarakat kan berjenjang, dengan ada Wali Kota ini harapannya hal-hal yang tidak bisa ditangani oleh Wali Kota barulah masuk ke Gubernur,” kata Gembong pada Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Prasetyo Edi Marsudi Yakin Jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta Bakal Tetap Ada
Menurutnya, jika jabatan Wali Kota dihapus maka layanan publik yang harus dilaksanakan Gubernur DKI Jakarta nanti akan terlalu jauh untuk menjangkau kecamatan, Kelurahan hingga RT/RW.
Hingga kini, DPRD DKI Jakarta sedang menggodok bentuk pemerintahan DKI Jakarta melalui panitia khusus (pansus) IKN.
“DPRD DKI Jakarta juga memberikan usulan kaitan dan kritisi terhadap UU Nomor 29 tahun 2007 (tentang Pemerintahan DKI sebagai Ibu Kota NKRI) yang dipelopori oleh pansus IKN, kan gitu. Pansus IKN itu menggodok usulan dari DPRD untuk merevisi UU 29/2007,” jelasnya.
Seperti diketahui, Jakarta diwacanakan tidak memiliki jabatan Wali Kota dan Bupati setelah tidak menyandang sebagai IKN.
Karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani Gubernur.
Hal itu disampaikan Kepala Bappenas setelah bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/11/2022).
“Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada Bupati atau Wali Kota,” kata Suharso.
Layanan publik bisa merosot
Penghapusan jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta berpotensi bakal membuat pelayanan publik di masyarakat merosot.
Instalasi Gedung DPRD DKI Dipadamkan saat KPK Masih Geledah Ruang Kerja Anggota Dewan |
![]() |
---|
Gembong Narkoba Kelas Kakap Alex Bonpis Ditangkap, Polisi Lacak Asetnya di Kampung Bahari |
![]() |
---|
Anggota Dewan Ngaku Kecolongan Dana Hibah Beli Mobil Mewah Kodam Jaya, Tak Bermanfaat Bagi Warga |
![]() |
---|
Satpol PP DKI Alokasikan Hibah Rp 23 miliar kepada TNI, Buat Beli Mobil Land Cruiser hingga Tameng |
![]() |
---|
Komisi B Bakal Panggil Dirut Perumda Pasar Jaya Pada Februari, Buntut Dugaan Korupsi Bansos |
![]() |
---|