Berita Jakarta

Tak Setuju dengan Wacana Penghapusan Walkot dan Bupati di Jakarta, Gembong: Urgensinya Apa?

PDIP menilai jabatan wali kota dan bupati harus tetap ada untuk membantu Gubernur dalam melayani masyarakat di tingkat kota dan kabupaten.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Yulianto
Sekretaris DPD PDIP DKI, Gembong Warsono tak setuju wacana penghapusan jabatan wali kota dan bupati di Jakarta 

“Jika jabatan Wali Kota dan Bupati dihilangkan, tentu akan berimbas pada layanan publik yang akan semakin merosot,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono pada Senin (28/11/2022).

Mujiyono mengungkapkan, harusnya peran Wali Kota dan Bupati diperkuat agar Jakarta menjadi kota bisnis global, setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Baca juga: PKS Heran Penghapusan Wali Kota dan Bupati di Jakarta Diungkap Bappenas, Bukan Mendagri

Menurutnya, Wali Kota dan Bupati di Jakarta sangat dibutuhkan untuk mengkoordinasikan kerja dinas-dinas di kewilayahan.

“Wali Kota dan Bupati ini merepresentasikan perpanjangan tangan Gubernur DKI Jakarta seperti selama ini terjadi. Justru seharusnya peran mereka diperkuat untuk mengkoordinasikan kerja dinas-dinas di wilayah, selain itu mereka sifatnya administratif dan tidak dipilih oleh rakyat,” katanya.

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini menilai, dalih Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa yang akan menghapus Wali Kota dan Bupati karena ingin menyederhanakan birokrasi, merupakan kebijakan tidak tepat.

Dia menyebut, pengelolaan pemerintahan di Jakarta tidak seperti mengelola sebuah korporasi.

“Perbaikan sistem birokrasi memang diperlukan, tapi tidak seharusnya menghapus Wali Kota dan Bupati. Mereka ini pembina kewilayahan yang harus mengerti karakteristik dan budaya warga di setiap wilayah. Tidak melulu berkaitan dengan birokrasi, namun pamong untuk warga Jakarta yang beragam,” jelasnya.

Baca juga: Legislator DKI Ingatkan Pemerintah Soal Wacana Penghapusan Walkot dan Bupati Harus Pakai Kajian

Seperti diketahui, Jakarta diwacanakan tidak memiliki jabatan Wali Kota dan Bupati setelah tidak menyandang sebagai IKN. Karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani Gubernur.

Hal itu disampaikan Kepala Bappenas setelah bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/11/2022). 

“Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada Bupati atau Wali Kota,” kata Suharso. (faf) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved