Ibu Kota Pindah
Legislator DKI Ingatkan Pemerintah Soal Wacana Penghapusan Walkot dan Bupati Harus Pakai Kajian
Wacana penghapusan Wali Kota dan Bupati di Jakarta harus memakai kajian yang komprehensif.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta mengingatkan, wacana penghapusan Wali Kota dan Bupati di Jakarta harus memakai kajian yang komprehensif.
Selain itu, wacana tersebut juga harus melibatkan DPRD DKI Jakarta karena mereka merupakan representasi masyarakat setempat.
Ketua Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro mengatakan, wacana itu harus dituangkan dalam kajian ilmiah.
Soalnya penghapusan itu akan berdampak pada sejumlah hak, mulai dari hak anggaran, hak anggota dewan selaku wakil rakyat, hingga hak pelayanan yang diterima masyarakat selama ini.
“Tentu itu harus menjadi kajian-kajian dulu sebagai bahan pertimbangan pemerintah, di dalam perubahan kebijakan terkait dengan otonomi yang sentralistik dari otonomi Bupati-Wali Kota, kemudian secara penuh langsung ke provinsi,” kata Karyatin pada Senin (28/11/2022).
Baca juga: PKS Tolak Wacana Presiden yang Hapus Jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta
Menurut dia, jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta sangat berbeda dengan daerah lain yang memiliki otorisasi sendiri.
Kata dia, posisi Wali Kota dan Bupati di Jakarta diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) eselon II-A yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta, sedangkan di daerah lain dipilih oleh rakyatnya melalui Pilkada.
“Bisa dibayangin Wali Kota se-DKI dan Bupati Kepulauan Seribu itu tunduk kepada Gubernur,” ujar Karyatin yang juga menjadi Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Karyatin mencontohkan, berbeda dengan Wali Kota dan Bupati di Jawa Barat.
Meski jabatan di atas mereka terdapat Gubernur Jawa Barat, namun tidak serta merta mereka patuh terhadap kebijakan dari Gubernur.
“Kenapa begitu? Karena mereka punya otorisasi yang kemudian dipilih secara langsung oleh masyarakat di tingkat kabupaten dan kota,” imbuhnya.
Karyatin menganggap, jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta tidak perlu dihapuskan.
Kata dia, peran mereka sangat sentral dalam melayani masyarakat, mewakili Gubernur yang ada di tingkat kota-kabupaten.
“Kalau di DKI itu sudah efektif, karena Wali Kota dan Bupati itu ditunjuk langsung oleh Gubernur, jadi nggak usah kemudian dihapuskan jabatannya,” katanya.
Seperti diketahui, Jakarta diwacanakan tidak memiliki jabatan Wali Kota dan Bupati setelah tidak menyandang sebagai IKN. Karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani Gubernur.
Hal itu disampaikan Kepala Bappenas setelah bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/11/2022).
“Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada Bupati atau Wali Kota,” kata Suharso. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Penghapusan Wali Kota dan Bupati Berpotensi Menurunkan Pelayanan Publik di Jakarta |
![]() |
---|
PKS Tolak Wacana Presiden yang Hapus Jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta |
![]() |
---|
EMPAT Skenario Pemindahan ASN ke IKN, dari 1.971 Hingga 100 Ribu Orang |
![]() |
---|
Yakin Ibu Kota Masih di Jakarta pada 2024, Legislator PDIP: Saya Berani Potong Leher |
![]() |
---|
Demokrat Dukung Pembangunan IKN tapi Minta Ditunda karena Keuangan Negara Lagi Sangat Berat |
![]() |
---|