Pemerasan Oknum Jaksa

Dilaporkan Kamaruddin, Jaksa yang Diduga Peras Rp10 Miliar ke Pengusaha Diperiksa Kejagung

Jaksa di Kejati Jateng Putri Ayu yang dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak peras kliennya Rp10 miliar diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung)

Akun YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Agus Hartono, pengusaha yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Jateng, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya itu diduga sempat diperas oleh oknum jaksa di Kejati Jateng, untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya. Atas hal itu Kejagung mengklaim sudah turun tangan dan memeriksa jaksa Putri Ayu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Agus Hartono, pengusaha yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Jateng, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya itu diduga sempat diperas oleh oknum jaksa di Kejati Jateng, untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

Untuk satu SPDP, kata Kamaruddin, oknum jaksa bernama Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Kejaksaan meminta Rp5 miliar. Dengan dua SPDP perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono, maka kata Kamaruddin, Putri Ayu totalnya meminta uang Rp10 miliar.

Atas hal itu Kejagung mengklaim sudah turun tangan dan memeriksa jaksa Putri Ayu, untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut.

"Bahwa kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).

Meski begitu, kata Ketut, pihaknya tetap menerapkan prinsip praduga tak bersalah. Menurutnya Jika Putri Ayu terbukti bersalah, maka Kejagung akan melakukan tindakan tegas terhadapnya.

"Saat ini Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial, dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud," lanjutnya.

Baca juga: Dituding Kamaruddin Peras Tersangka Korupsi Rp10 Miliar, Ini Kata Sesjampidsus Andi Herman

Ketut memastikan pihaknya akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tersangka Agus yang juga sebagai pelapor. Hal ini agar Agus mendapatkan kepastian dan keadilan.

Sebelumnya diberitakan, kejadian ini bermula saat Agus dipanggil Kejati Jateng terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa yang terjadi pada 2016.

Agus dimintai keterangan sebagai saksi di Kejati Jateng pada Juli 2022. Saat itu, Agus berujar, koordinator Pidsus Kejati Jateng berinisial PA meminta bertemu empat mata.

"Saat itu kondisinya penasihat hukum tidak boleh ke ruang pemeriksaan. Disampaikan dia (PA) bahwa saya masih bersalah dan kemudian akan dinyatakan 55 atau turut serta dalam tindak pidana korupsi karena ada satu tersangka sudah menjalani hukuman," ujar Agus.

Agus mengaku saat itu dimintai uang untuk 'mengurus' kasus tersebut dengan nominal Rp 5 miliar untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sedangkan dalam perkara itu ada dua SPDP.

"Saya sempat bertanya 'ada petunjuk?' Katanya 'atas perintah Pak Kajati bisa kita bantu, Pak'. Ada dua SPDP, satu SPDP Rp 5 M. Kalau dua berarti Rp 10 M," kata Agus.

Keterlaluan

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Agus Hartono mengatakan kliennya itu diduga sempat diperas oleh oknum jaksa di Kejati Jateng, untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepadanya.

Untuk satu SPDP, kata Kamaruddin, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Kejaksaan meminta Rp5 miliar. Dengan dua SPDP perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono, maka totalnya dimintai uang Rp10 miliar.

"Dia (Putri Ayu) mengatakan mewakili atau diperintah Kajati Jateng," ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat itu kata Kamaruddin adalah Andi Herman yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI.

"Dia (Andi Herman) baru pergantian. Ini kan baru di praperadilankan kasusnya di Semarang, ini," kata Kamaruddin.

Baca juga: Kamaruddin Tuding Kliennya Diperas Rp10 Miliar Oleh Sekertaris Jampidsus Kejagung

Karena kliennya menolak tawaran itu kata Kamaruddin, kini Agus Hartono ditetapkan tersangka korupsi dan dinilainya merupakan sebuah kriminalisasi.

Karena itu pula, lanjut Kamaruddin pihaknya sudah melakukan pelaporan soal ini ke Komisi Kejaksaan RI.

"Sudah kita laporkan minggu lalu ke Komjak, ke Ketua Komisioner, Ketua Jampidsusnya, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, Komisi III DPR, dan lainnya," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin perilaku Putri Ayu Wulandari yang mewakili Kajati, dinilai sudah sangat keterlaluan.

"Kok, malah minta uang Rp 10 miliar, gitu. Ini, kan, berarti bermasalah penegakan hukumnya," ujarnya.

Kamaruddin menjelaskan kasus yang ditimpakan ke kliennya tersebut terkesan dipaksakan masuk ke ranah pidana.

"Permasalahan ini perjanjian pascakredit. Udah dicicil berapa tahun, kok. Ini, kan nggak bisa, perjanjian masalah kredit dijadiin masalah korupsi," katanya heran.

"Perjanjian pascakredit ini kan ada penawaran dan ada kolateral dan ada sebagai penjamin. Ada penjamin yang menyerahkan sejumlah aset senilai Rp20 miliar," sambungnya.

Sementara Agus Hartono dalam surat resmi teguran hukum kepada Putri Ayu Wulandari, mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia dihubungi Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.

Baca juga: Sebut Kliennya di Kriminalisasi, Kamaruddin Adukan Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan RI

Menurutnya Putri Ayu Wulandari meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Ibu Putri bicara kepada saya, dia mewakili Kajati Bapak Andi Herman," kata Agus Hartono.

Menurutnya pihaknya sudah melayangkan surat teguran hukum kepada Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng.

Surat Teguran Hukum itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI dan sejumlah lembaga negara lainnya. Termasuk Komisi Kejaksaan RI.

Agus menerangkan dirinya dihubungi Putri Ayu Wulandari atas penyelidikan kasus yang sedang dihadapinya. Ketika itu kata Agus, dirinya masih berstatus sebagai saksi.

"Saya kemudian dihubungi Ibu Putri Ayu pada bulan Juli. Pertemuan kami empat mata di Kantor Kejati Jateng," kata Agus.

Menurut Agus, Putri Ayu Wulandari menawarkan plafon Rp 5 miliar untuk satu SPDP dari dua SPDP yang sedang dihadapinya.

"Sehingga untuk dua SPDP itu senilai Rp10 miliar," ujarnya.

Agus mengatakan dirinya keberatan dengan tawaran tersebut, sehingga menolaknya.

Baca juga: Pencarian Helikopter Polri yang Jatuh di Perairan Belitung Terkendala Cuaca, Nelayan Temukan Jok

"Karena permintaan itu tidak bisa saya penuhi, saya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dua kali berturut-turut," kata Agus dalam laporannya.

Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dasarnya:

1. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022, tanggal 20 Juni 2022.

2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.

3. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022, tertanggal 20 Juni 2022.

4. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.

"Penetapan tersangka itu saya rasakan sangat tidak adil dan tidak manusiawi. Tidak Pancasilais. Saya dijadikan tersangka karena tidak bisa memenuhi permintaan mereka senilai Rp 10 miliar, ini sangat keterlaluan," tulisnya.

Mengadu ke Komisi Kejaksaan

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Agus Hartono, mengatakan pihaknya sudah mengadukan Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), pada Jumat (18/11/2022) lalu.

Penyebabnya, Tim Pidsus diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya, Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Padahal menurut Kamaruddin tidak ada kerugian negara dalam kasus kliennya tersebut.

Atas alasan itu pula, ia meminta perlindungan hukum dan keadilan ke Komisi Kejaksaan RI untuk dilakukan Audit Investigasi atas kasus hukum yang menimpa kliennya tersebut.

"Kami datang ke sini (Komisi Kejaksaan) untuk meminta keadilan atas klien kami telah menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh penyidik khusus korupsi pada Kejati Jateng," ucap Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat (18/11/2022).

Kamaruddin datang ke Komisi Kejaksaan RI bersama kliennya, Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa. Agus merupakan eks debitur/nasabah Bank Mandiri.  

Dia menjelaskan kliennya secara pribadi bertindak sebagai Avalis atau Penjamin atas hutang piutang perusahaan dalam pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank Mandiri selaku Kreditur. 

"Klien kami menyerahkan beberapa bidang obyek tanah dan bangunan bersertifikat untuk dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang ditunjuk oleh Bank Mandiri," ujarnya.

Baca juga: Putri Candrawati Positif Covid-19 Jalani Sidang Secara Online Dari Rutan Kejaksaan Agung

Selaku Kreditur, kata Kamaruddin, pihak Bank Mandiri telah menilai beberapa bidang obyek tanah dan bangunan milik kliennya dengan penilaian sangat laik.

"Dan pasca dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang dihunjuk oleh Bank Mandiri laik untuk mendapatkan hutang/fasilitas kredit, dan  pasca menjalani berbagai macam proses & seleksi, maka pinjaman pun telah dicairkan ke perusahaan," jelasnya.

Menurutnya dalam proses selanjutnya kliennya telah melepaskan saham dan pengurusan pada Perusahaan Debitur dari Bank Mandiri, sehingga secara hukum, tidak ada lagi hubungan hukum antara kliennya dengan perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri.

"Namun terkait obyek tanah dan bangunan yang menjadi Jaminan Hutang Piutang Bank Mandiri selaku Kreditur, tetap melekat dan/atau tidak dilepaskan oleh Klien kami," katanya.

Dalam perjalanan, kata Kamaruddin, diduga terjadi sesuatu hal di mana perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri, telah dimohonkan pailit oleh pihak ketiga.'

"Diduga perusahaan dimaksud juga memiliki hutang piutang dengan pihak ketiga bank lainnya,” jelas Kamaruddin.

Akan tetapi, pengurusan asset budel perusahaan pailit  dimaksud telah jatuh ke tangan Kurator untuk menjual dan/atau melelang seluruh asset-asset perusahaan guna dibagikan kepada para Kreditur.

"Dengan kata lain, pengurusan semua budel perusahaan pailit telah berada ditangan kurator, bukan lagi ditangan pengurus perusahaan dan/atau bukan ditangan klien kami,” paparnya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Penundaan Sidang Ferdy Sambo Cs Tak Lazim, Tidak Ada Urgensinya

Namun karena diajukannya pailit bersamaan dengan terjadinya Covid-19, kurator tidak mudah menjual dan/atau melelang semua budel perusahaan pailit yang akan dibagi-dibagikan kepada para kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri selaku kreditur yang diutamakan selaku pemberi fasilitas kredit.

“Klien kami adalah juga korban dari adanya pailit dimaksud. Terbukti klien kami selaku avalis atau penjamin hutang piutang perusahaan, sampai saat ini belum juga mendapatkan ganti rugi atas obyek jaminan hutang piutang perusahaan dimaksud dengan Bank Mandiri selaku kreditur. Karena kurator masih belum berhasil untuk  melakukan lelang atas obyek atau asset milik perusahaan terpailit,” ujarnya.

Kamaruddin mengatakan kliennya telah dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri (persero) tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Semarang, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Menurutnya ada hal yang tidak wajar atas penetapan status tersangka kliennya, yang bila dikaji dari aspek hukum maupun fakta-fakta hukum yang ada.

"Klien kami  merasakan ada hal yang janggal, dan ketidakadilan serta aroma kesewenang-wenangan yang telah  dilakukan oleh tim penyidik pidana. Klien kami merasa dikriminalisasi," tegasnya.

Baca juga: WNA China Pemerkosa Wanita Belum Ditangkap, Kamaruddin: Penyidiknya yang Tangani Putri Candrawathi

Kejanggalan itu kata Kamaruddin itu sangat beralasan lantaran dia menilai Kurator selaku penguasa mutlak atas budel kepailitan dalam pengawasan Hakim Pengawas atas budel kepailitan perusahaan pailit, belum berhasil menjual semua asset-asset perusahaan selaku termohon pailit.

Menurutnya sepengetahuan kliennya, pemberian fasilitas kredit merupakan ranah peristiwa keperdataan, yaitu pinjam-meminjam yang didasari kepada kepercayaan melalui proses yang panjang dan ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian kredit. 

"Lalu, lalu mengapa ketika debitur dinyatakan pailit oleh pihak ketiga, lalu akibat hukumnya menjadi dugaan  tindak pidana lorupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dimana letaknya keadilan itu?" ujar dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved