Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak: Penundaan Sidang Ferdy Sambo Cs Tak Lazim, Tidak Ada Urgensinya
Menurut Kamaruddin, jika alasannya karena ada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, harusnya sidang tidak perlu ditunda.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, menilai penundaan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs, tidak lazim.
Menurut Kamaruddin, jika alasannya karena ada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, harusnya sidang tidak perlu ditunda.
"Sebetulnya tidak perlu ditunda kalau alasannya KTT G20 di Bali, itu kan jauh."
"Tapi alasan kedua evaluasi. Evaluasi pun tidak lazim."
"Sebetulnya tidak ada alasan penundaan, tidak diatur dalam hukum acara," kata Kamaruddin di Kantor Ketua Komisi Kejaksaan, Jumat (18/11/2022).
Menurutnya, sidang bisa ditunda jika alasannya kemanusiaan dan sangat genting.
Baca juga: CV Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut, Pemiliknya Kabur
"Kecuali ada kegentingan yang memaksa, darurat, alasan kemanusiaan misalnya. Jadi penundaan ini hal yang tidak lazim," tuturnya.
Ia menyebut penundaan sidang ini membantu para terdakwa. Kamaruddin kembali menegaskan, penundaan tidak diatur dalam hukum acara.
"Pokoknya ini tidak diatur dalam hukum acara, dan tidak ada urgensinya," ucapnya. (Rahmat W Nugraha)
Ferdy Sambo Bacakan Pledoi, Berharap Hakim Adil dalam Melihat Kasus Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Hari Selasa Ini akan Baca Pledoi Keberatan Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan Jaksa Hasil Operasi Intelijen Jenderal Pengatur Vonis Sambo |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Didatangi Para Jenderal Yang Coba Atur Vonis Ferdy Sambo Cs Agar Ringan |
![]() |
---|
Ketua IPW Nilai Gerakan Bawah Tanah Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Bukan Hal Baru |
![]() |
---|