Tambang Ilegal
Dalami Laporan soal Dugaan Setoran Tambang Ilegal, Kapolri Terjunkan Tim Buru Ismail Bolong
Kapolri akan memanggil Ismail sebagai bagian dari strategi awal dari kepolisian untuk mengungkap soal isu dugaan tambang ilegal itu.
Bahkan, ia turut memeriksa orang-orang yang terlibat dalam dugaan setorang uang itu, salah satunya Ismail Bolong.
"(LHP penyelidikan) betul, betul,. Betul ya saya (melakukan pemeriksaan)," ujar dia.
Baca juga: Ferdy Sambo Benarkan Adanya Tambang Ilegal di Kaltim yang Diduga Libatkan Kabareskrim
Adapun laporan hasil penyelidikan (LHP) tersebut bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Lalu, ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan. Ia menegaskan bahwa LHP itu benar adanya.
"Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga memastikan kebenaran adanya kasus tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang belakangan diduga keberadaannya melibatkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.
Hal itu dikatakan Ferdy Sambo ke awak media usai menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Ferdy Sambo membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.
"Kan ada itu suratnya," ujar Ferdy Sambo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
"Ya sudah benar itu suratnya," sambung dia.
Karenanya Ferdy Sambo meminta wartawan melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang.
"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," kata Ferdy Sambo.
Kabareskrim Bantah Pengakuan Ismail Bolong
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, membantah pengakuan Ismail Bolong yang menyebut dirinya sempat menerima uang setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa saja direkayasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kapolri-cjd.jpg)