Bareskrim Polri Tangkap Pembuat Website Palsu Pembelian Tiket Formula E, Dua Masih Buron

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap satu dari tiga tersangka pembuat ratusan website palsu sindikat penipuan dan pencurian data nasabah perbankan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka pembuat ratusan website palsu sindikat penipuan dan pencurian data nasabah perbankan. 

Selanjutnya, pelaku dapat mengambil alih user internet banking nasabah dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban.

"Bahwasanya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tidak pernah membuat aplikasi Brimo BRI dalam versi website, adapun aplikasi Brimo BRI yang resmi dapat diakses dan didownload melalui Playstore atau Appstore," kata Reinhard.

Terkait dengan kasus itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berhasil mendapatkan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat operasional penipuan tiket Formula E yang beralamat di Jalan Andi Mangkau, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

"Selanjutnya, tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan di lokasi tersebut dan ditemukan satu orang yang sedang melakukan operasional website palsu tersebut dengan cara menghosting dari cloud server exabytes dan mengupload website dan alamat URL yang mirip dengan aslinya," kata dia.

Setalah dilakukan pendalaman, ternyata tersangka tidak hanya membuat website palsu penjualan tiket Formula E, namun ada website mengatasnamakan Bank BRI dengan modus perubahan tarif transfer dana.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, CPU, ATM, buku tabungan, harddisk, flahsdisk, router, KTP hingga akun Gmail.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved