Bareskrim Polri Tangkap Pembuat Website Palsu Pembelian Tiket Formula E, Dua Masih Buron
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap satu dari tiga tersangka pembuat ratusan website palsu sindikat penipuan dan pencurian data nasabah perbankan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka pembuat ratusan website palsu sindikat penipuan dan pencurian data nasabah perbankan.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, baru satu tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial FI (25), yang berhasil ditangkap Senin (26/9/2022). Sedangkan dua orang tersangka lainnya masih dalam pencarian.
"Ditangkap hari Senin, 26 September 2022, jam 07.00 WITA di rumah tersangka, berlokasi di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan," ujar Reinhard, kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Adapun peran tersangka sebagai pengelola dan pembuat website pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer Bank BRI.
Baca juga: Dorong Produk Lokal, Kementerian BUMN Gelar Anugerah Bangga Buatan Indonesia 2022
Di antaranya adalah http://tiketformulaeprix.com/; http://formulaejakartaprix.com/; http://registerbrimobile.com/; http://registerbrilink.com/; http://brimo-link.com/; http://registerbrimo.com/ untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.
Khusus FI yang telah diamankan, kata Reinhard, memiliki peran untuk membuat, mengelola dan menjalankan website.
Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu H berperan membantu melakukan pembuatan website dan N yang berperan melakukan komunikasi dengan para korban.
"Tersangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," kata dia.
Untuk modus operandi, tersangka membuat halaman website yang menyerupai penyelenggara ajang Formula E Jakarta. Di dalam website tersebut, terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket.
Baca juga: Korban Penusukan Hingga Tewas di Ciracas Ternyata Berprofesi Pramudi Transjakarta
"Tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp. 517.000, untuk pembayaran ditujukan ke nomor rekening bank BNI dengan nomor rekening 1363219580 atas nama MALIF," ujarnya.
"Setelah dilakukan pembayaran, pelaku mengirimkan tiket dalam format pdf. Tiket asli dikeluarkan dalam bentuk QR yang akan ditukarkan pada saat pelaksanaan venue," kata dia.
Tersangka juga membuat halaman website yang menyerupai halaman website Bank BRI, kemudian mengirimkan WhastApp blast yang berisi pemberitahuan perubahan tarif transfer dana.
"Jika setuju, maka pelaku berpura-pura sebagai pihak Bank BRI dan mengirimkan link yang merupakan Web Link Phising (palsu). Selanjutnya, pelaku mengarahkan dan meminta nasabah mengisi kolom data yang terdapat dalam Web Link Phising (palsu), tersebut," tuturnya.
"Sehingga apabila nasabah telah mengisi data-data pada tampilan pada Web Link Phising tersebut, pelaku dengan mudah dapat mengetahui data-data nasabah seperti username, password, kode OTP internet banking," sambung dia.
Baca juga: Perbaikan Saluran, Dishub Kota Bekasi Dua Pekan Rekayasa Lalu Lintas Simpang Tabrani
Selanjutnya, pelaku dapat mengambil alih user internet banking nasabah dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban.
"Bahwasanya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tidak pernah membuat aplikasi Brimo BRI dalam versi website, adapun aplikasi Brimo BRI yang resmi dapat diakses dan didownload melalui Playstore atau Appstore," kata Reinhard.
Terkait dengan kasus itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berhasil mendapatkan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat operasional penipuan tiket Formula E yang beralamat di Jalan Andi Mangkau, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
"Selanjutnya, tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan di lokasi tersebut dan ditemukan satu orang yang sedang melakukan operasional website palsu tersebut dengan cara menghosting dari cloud server exabytes dan mengupload website dan alamat URL yang mirip dengan aslinya," kata dia.
Setalah dilakukan pendalaman, ternyata tersangka tidak hanya membuat website palsu penjualan tiket Formula E, namun ada website mengatasnamakan Bank BRI dengan modus perubahan tarif transfer dana.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, CPU, ATM, buku tabungan, harddisk, flahsdisk, router, KTP hingga akun Gmail.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.