Bareskrim Polri Tangkap Pembuat Website Palsu Pembelian Tiket Formula E, Dua Masih Buron

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap satu dari tiga tersangka pembuat ratusan website palsu sindikat penipuan dan pencurian data nasabah perbankan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka pembuat ratusan website palsu sindikat penipuan dan pencurian data nasabah perbankan. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka pembuat ratusan website palsu sindikat penipuan dan pencurian data nasabah perbankan.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, baru satu tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial FI (25), yang berhasil ditangkap Senin (26/9/2022). Sedangkan dua orang tersangka lainnya masih dalam pencarian.

"Ditangkap hari Senin, 26 September 2022, jam 07.00 WITA di rumah tersangka, berlokasi di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan," ujar Reinhard, kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Adapun peran tersangka sebagai pengelola dan pembuat website pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer Bank BRI.

Baca juga: Dorong Produk Lokal, Kementerian BUMN Gelar Anugerah Bangga Buatan Indonesia 2022

Di antaranya adalah http://tiketformulaeprix.com/; http://formulaejakartaprix.com/; http://registerbrimobile.com/; http://registerbrilink.com/; http://brimo-link.com/; http://registerbrimo.com/ untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.

Khusus FI yang telah diamankan, kata Reinhard, memiliki peran untuk membuat, mengelola dan menjalankan website.

Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu H berperan membantu melakukan pembuatan website dan N yang berperan melakukan komunikasi dengan para korban.

"Tersangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," kata dia.

Untuk modus operandi, tersangka membuat halaman website yang menyerupai penyelenggara ajang Formula E Jakarta. Di dalam website tersebut, terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket.

Baca juga: Korban Penusukan Hingga Tewas di Ciracas Ternyata Berprofesi Pramudi Transjakarta

"Tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp. 517.000, untuk pembayaran ditujukan ke nomor rekening bank BNI dengan nomor rekening 1363219580 atas nama MALIF," ujarnya.

"Setelah dilakukan pembayaran, pelaku mengirimkan tiket dalam format pdf. Tiket asli dikeluarkan dalam bentuk QR yang akan ditukarkan pada saat pelaksanaan venue," kata dia.

Tersangka juga membuat halaman website yang menyerupai halaman website Bank BRI, kemudian mengirimkan WhastApp blast yang berisi pemberitahuan perubahan tarif transfer dana.

"Jika setuju, maka pelaku berpura-pura sebagai pihak Bank BRI dan mengirimkan link yang merupakan Web Link Phising (palsu). Selanjutnya, pelaku mengarahkan dan meminta nasabah mengisi kolom data yang terdapat dalam Web Link Phising (palsu), tersebut," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved