Narkoba

Pesta Narkoba di Pulau Kelapa, Pemasoknya Satpol PP dan Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu

Barang haram dari pesta sabu yang dilakukan lima orang di Pulau Kelapa ternyata berasal dari anggota Satpol PP dan Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu.

warta kota/m rifqi ibnu masy
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengungkapkan barang haram dari pesta sabu yang dilakukan lima orang di Pulau Kelapa ternyata berasal dari anggota Satpol PP dan Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEPULAUAN SERIBU - Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara berhasil mengamankan lima orang yang sedang asyik mengadakan pesta narkoba di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara.

Diketahui, kelima orang yang didapati sedang mengkonsumsi narkoba tersebut berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), dan AI (26).

Usai diamankan, empat orang berinisial AL, FD, AL, dan AI dinyatakan positif menggunakan sabu usai menjalani pemeriksaan tes urin.

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, keempat pelaku tersebut mengkonsumsi sabu secara bersamaan.

Baca juga: Pemprov DKI Berempati Kirim 99 Petugas Gabungan dan Logistik untuk Korban Gempa Bumi Cianjur

Dari hasil pemeriksaan, diketahui keempat pelaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial S (27) yang merupakan seorang PJLP SDA Kabupaten Kepulauan Seribu dan langsung diamankan.

"Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram. Kemudian mendapatkan informasi S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu," ucapnya.

Kemudian polisi langsung meringkus NF, dari tangannya didapati barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram. Setelah diinterogasi, NF mengaku sempat mengkonsumsi sabu bersama MJ (35).

Baca juga: Anggota PMI Jakarta Timur Dikerahkan ke Cianjur Bantu Penanganan Dampak Gempa Bumi

"MJ ini merupakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengkonsumsi bersama-sama di rumahnya MJ," ucap Didik. 

"Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengidentifikasian untuk peran masing-masing terduga pelaku serta masih dalam tahap pengembangan," lanjutnya.

Namun saat penangkapan, MJ belum mengakui telah mengkonsumsi narkoba bersama NF. Namun, pihak kepolisian menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai di rumah MJ.

Atas pengungkapan kasus ini, polisi terus mendalami keterangan yang didapatkan dari delapan pengguna narkoba lainnya yang telah dibawa ke Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca juga: Arzeti Bilbina Apresiasi Layanan Tanpa Diskriminasi Pasien Gangguan Ginjal Akut di RSAB Harapan Kita

Empat Orang Positif Narkoba dan Satu Orang Negatif 

Sebelumnya, Jajaran Polres Kepulauan Seribu mengamankan empat orang yang kedapatan asyik mengkonsumsi narkoba di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu.

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto menjelaskan keempat orang tersebut kedapatan mengkonsumsi barang haram dalam sebuah rumah pada Sabtu (19/11/2022).

Pihak Polsek Kepulauan Seribu Utara sendiri tengah menyelidiki kasus pengedaran narkoba di wilayahnya sejak Jumat (18/11/2022) dan Sabtu (19/11/2022).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved