Gangguan Ginjal Akut

Bareskrim Bakal Masukkan Pemilik CV Samudera Chemical ke Daftar Buronan Jika Mangkir Panggilan Lagi

Pipit menuturkan, pihaknya telah mendatangi perusahaan CV Samudera Chemical di Depok.

ISTIMEWA
Bareskrim Polri bakal menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap E, pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical, yang melarikan diri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap E, pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical, yang melarikan diri.

CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obat penyebab gangguan ginjal akut yang membuat ratusan anak meninggal dunia.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyampaikan, pihaknya telah melayangkan pemanggilan kedua kepada E. Jika tidak kembali memenuhi pemanggilan, dia akan ditetapkan sebagai DPO.

Baca juga: Pertemuan dengan Gibran Dicurigai, Anies: Apakah Kita Ingin Bangsa Ini Saling Jalan Sendiri?

"Iya, kita tunggu sampai panggilan kedua," kata Pipit saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).

Pipit menuturkan, pihaknya telah mendatangi perusahaan CV Samudera Chemical di Depok. Namun, E tidak berada di tempat, dan sejumlah pegawai mengaku tak mengetahui keberadaanya.

"Waktu penyidik mendatangi Saudara E sebagai pemilik CV Samudera Chemical, tidak berada di tempat."

"Kami sudah layangkan panggilan. Mereka mengaku tidak tahu keberadaannya," terang Pipit.

Hukuman 10 dan 15 Tahun Bui Menanti

Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma (AF) dan CV Samudera Chemical (SC) sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut

Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini dilakukan usai penyidik melakukan penyidikan, dan memeriksa 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi lewat keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

Dedi menjelaskan, PT AF sengaja tidak menguji bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"PT AF hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control, untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Segera Umumkan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut

Dedi menuturkan, PT AF diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV SC.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved