Narkoba

Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Tukar Sabu dengan Tawas, Hotman Paris: Itu Hanya Bercanda

Hotman Paris Hutapea menegaskan tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar, terutama sabu dengan tawas.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Irjen Teddy Minahasa dan Hotman Paris Hutapea. Hotman menjelaskan soal perintah Teddy kepada Dody untuk mengganti sabu dengan tawas 

"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap 1 berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan," ujar Zulpan, kepada wartawan pada Kamis (17/11/2022).

Sementara itu, batas waktu penelitian berkas akan berakhir pada Jumat (18/11/2022) esok atau memasuki 14 hari.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Telah Menerima Berkas Perkara Tersangka Irjen Teddy Minahasa

Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut segera disidangkan.

"Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19. Nanti kita akan tindak lanjut," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan telah menerima berkas perkara (tahap 1) atas tersangka Irjen Teddy Minahasa serta 10 tersangka lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah.

Ade mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima oleh pihaknya sejak Jumat (4/11/2022) lalu.

"Benar, kami telah terima berkas perkara pada tanggal 4 November 2022," ujarnya, saat dikonfirmasi pada Senin (7/11/2022).

Baca juga: Kadiv Humas Polri: Proses Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Masih Tunggu Divpropam

Ia menuturkan, pihaknya akan mempelajari berkas perkara itu sebelum disampaikan hasilnya.

"Saat ini sedang kami teliti, kami membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari untuk menelitinya," kata Ade.

Apabila dinyatakan belum lengkap, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada pihak kepolisian. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved