Pemilu 2024
Mendagri: Pengundian Nomor Urut Parpol Bukan Hal Substantif Dimasukkan dalam Perppu Pemilu
Namun, Tito mengaku belum bisa memastikan usulan itu diakomodasi dalam Perppu Pemilu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai usulan nomor urut partai politik (parpol) tak diundi, bukan hal substantif untuk diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.
"Iya bukan substantif, tapi kalau memang disepakati KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, kenapa juga pemerintah enggak sepakat?" Ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Namun, Tito mengaku belum bisa memastikan usulan itu diakomodasi dalam Perppu Pemilu.
Baca juga: Survei Eksperimen SMRC, Jika Ganjar Pranowo Jadi Capres KIB, Suara Golkar Naik 6 Persen
Eks Kapolri itu mengatakan, bukan berarti kesepakatan di DPR menjadi keputusan pemerintah untuk memasukkan usulan tersebut.
"Itu kan baru di tingkat teknis, tapi kan saya harus bicarakan di tingkat pemerintah juga," tambah Tito.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU), jika pengundian nomor urut partai politik (parpol) dimasukkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 17 November 2022: 38 Pasien Wafat, 5.264 Orang Sembuh, 7.822 Positif
"Untuk pasal 137 PKPU Nomor 4 tahun 2022, kita akan revisi."
"Apabila Perppu-nya menormakan bahwa parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya, dapat menggunakan nomor urut yang terdahulu tanpa harus diundi pada pemilu saat ini," kata anggota KPU Idham Holik saat dihubungi awak media, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Anies Dituding Ingin Pecah Belah PDIP Saat Temui Gibran, Demokrat: Tuduhan dari Hati Tak Bersih
Hingga kini, sebagai pelaksana undang-undang, KPU hanya akan menunggu apakah peraturan tentang nomor urut parpol bakal diatur dalam Perppu atau tidak.
Idham sadar peraturan terkait nomor urut parpol ini tentu tidak disambut baik oleh semua pihak.
Bakal ada pihak yang merasa dirugikan atas aturan ini, seperti partai baru yang menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Wasekjen PKB: Cak Imin Jadi Cawapres, Siapapun akan Jadi Pemenang
Sehingga, ia menyarankan pihak-pihak yang masih kurang setuju, segera berkomunikasi dengan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
"Bagi pihak-pihak yang sekiranya merasa kurang tepat dengan isu penggunaan nomor urut lama pada pemilu sebelumnya, pada nomor urut pemilu sebelumnya."
"Ya saya pikir saat ini masih ada waktu untuk komunikasi dengan pembentuk undang-undang."
Baca juga: DAFTAR 73 Obat Sirup Tidak Aman Dikonsumsi, Produksi Tiga Perusahaan yang Sudah Dicabut Izin Edarnya
Pemilu 2024
KPU
Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri
nomor urut partai politik peserta pemilu
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bogor Berharap Tidak Ada Lagi Isu Hoaks dan Black Campaign |
![]() |
---|
Hadiri Harlah PPP di Tasikmalaya, Mardiono Minta Kader Perkuat Suara |
![]() |
---|
Datang ke Karawang, Anies Baswedan Makan Soto Gempol dan Durian Loji |
![]() |
---|
Tingkat Partisipasi Pemilu Cukup Tinggi, Ini Kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni |
![]() |
---|
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon Ajukan Diri Lawan Penggugat Pemilu Proporsional Terbuka |
![]() |
---|