Gangguan Ginjal Akut

DAFTAR 73 Obat Sirup Tidak Aman Dikonsumsi, Produksi Tiga Perusahaan yang Sudah Dicabut Izin Edarnya

Dalam edaran yang terbit pada 11 November 2022 itu disebutkan, obat sirup yang tidak aman merupakan yang dicabut izin edarnya oleh BPOM.

Editor: Yaspen Martinus
tribunnews.com
Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan terbaru penggunaan obat sirup. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan terbaru penggunaan obat sirup.

Dalam edaran yang terbit pada 11 November 2022 itu disebutkan, obat sirup yang tidak aman merupakan yang dicabut izin edarnya oleh BPOM.

Obat sirup yang tidak aman merupakan produksi tiga perusahaan, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

"Untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari tiga distributor produsen (PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma), yang telah dicabut izin edarnya."

"Serta daftar obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang," tulis keterangan tersebut, dikutip pada Rabu (16/11/2022).

Berikut ini daftar 73 obat sirup yang tidak aman:

PT Afi Farma

1. Afibramol drops dus 1 botol @ 15 ml

2. Afibramol sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

3. Afibramol Rasa Anggur sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

4. Afibramol Rasa Jeruk sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

5. Afibramol Rasa Apel sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

6.Afibramol 250 sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

7. Afibramol 160 sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved