Gangguan Ginjal Akut
DAFTAR 73 Obat Sirup Tidak Aman Dikonsumsi, Produksi Tiga Perusahaan yang Sudah Dicabut Izin Edarnya
Dalam edaran yang terbit pada 11 November 2022 itu disebutkan, obat sirup yang tidak aman merupakan yang dicabut izin edarnya oleh BPOM.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan terbaru penggunaan obat sirup.
Dalam edaran yang terbit pada 11 November 2022 itu disebutkan, obat sirup yang tidak aman merupakan yang dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Obat sirup yang tidak aman merupakan produksi tiga perusahaan, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
"Untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari tiga distributor produsen (PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma), yang telah dicabut izin edarnya."
"Serta daftar obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang," tulis keterangan tersebut, dikutip pada Rabu (16/11/2022).
Berikut ini daftar 73 obat sirup yang tidak aman:
PT Afi Farma
1. Afibramol drops dus 1 botol @ 15 ml
2. Afibramol sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
3. Afibramol Rasa Anggur sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
4. Afibramol Rasa Jeruk sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
5. Afibramol Rasa Apel sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
6.Afibramol 250 sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
7. Afibramol 160 sirup dus 1 botol plastik @ 60 ml
Kuasa Hukum Keluarga Gangguan Ginjal Akut Kesal Tergugat Sembunyikan Fakta: Ini Itikad Buruk! |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta: Suspek Gagal Ginjal Akut yang Negatif Didiagnosa Long Covid-19 |
![]() |
---|
Kasus Ginjal Akut Muncul Lagi, Wapres: Kalau Bukan karena Obat Sirup, Cari Sumbernya Sampai Ketemu |
![]() |
---|
Satu Pasien Suspek di Jakarta Dinyatakan Negatif Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta Tegaskan Kebijakan Penggunaan Obat Sirop jadi Kewenangan BPOM |
![]() |
---|