Gangguan Ginjal Akut

Sore Ini Bareskrim Umumkan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut

Ramadhan menuturkan, tersangka bakal diumumkan langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

ISTIMEWA
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bakal mengumumkan tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut, Kamis (17/11/2022) sore ini. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bakal mengumumkan tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut, Kamis (17/11/2022) sore ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengumuman tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (16/11/2022) kemarin.

"Info dari Dirtipidter diperkirakan sore ini ya doorstop," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Pemimpin G20 Takjub dengan Kemegahan Acara Makan Malam di GWK, Joe Biden Sampai Ogah Pulang

Ramadhan menuturkan, tersangka bakal diumumkan langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Namun, dia masih enggan membocorkan soal identitas tersangka di kasus tersebut.

"Kira kira jam 4 atau jam 5 sore di Bareskrim," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sudah mengantongi tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut, setelah melakukan gelar perkara.

Baca juga: Rapat Dadakan di KTT G20 Bali, Pemimpin NATO dan G7 Kutuk Serangan Rudal ke Polandia

"Ya sudah selesai gelar perkara hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Pipit menuturkan, pihaknya masih enggan membeberkan identitas tersangka di kasus tersebut. Penyidik akan mengumumkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Tak Bersifat Darurat, Aturan Nomor Urut Parpol Masuk Perppu Pemilu Dinilai Tidak Tepat

"Sudah (ada tersangka). Segera diumumkan tapi belum hari ini ya. Kita tanya pimpinan dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima tiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut.

Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Menurutnya, hal itu diketahui usai Kejaksaan bertemu pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi tadi ada dari BPOM, Kepala BPOM datang ke Kejaksaan Agung untuk bertemu langsung dengan Pak Jaksa Agung dengan jajarannya."

"Termasuk beberapa deputi yang dibawa ke sini. Pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," kata Ketut di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Anies Dituding Ingin Pecah Belah PDIP Saat Temui Gibran, Demokrat: Tuduhan dari Hati Tak Bersih

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved