Gangguan Ginjal Akut

BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirop Produksi Lima Industri Farmasi

Kelima industri farmasi tersebut mendapat sanksi penghentian kegiatan produksi sirop obat.

Istimewa
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries menjadi tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA  - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries menjadi tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut.

Sedangkan PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, kata Penny, masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan saksi serta ahli, dan menjadi tersangka berikutnya.

"Badan POM berproses untuk investigasi dan pendalaman informasi untuk segera menetapkan tersangka," ujar Penny dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).

Penyidikan terhadap PT Afi Farma dan distributor kimia CV Samudra Chemical, lanjut Penny, juga sedang berproses, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung, untuk dukungan kelancaran proses penindakan dan penegakan hukumnya.

"Sehingga hal ini benar-benar memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ya."

"Jadi proses sudah berjalan semua dengan Kejaksaan Agung," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Segera Umumkan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut

Penny mengumumkan kembali pihak-pihak yang terseret kasus cemaran obat sirop, yakni lima industri farmasia, dua pedagang besar farmasi, serta satu distributor kimia.

Penny menyebut, dari hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku kelima industri farmasi itu, ditemukan cemaran yang melebihi batas aman. Kelima industri farmasi itu adalah:

1. PT Yarindo Farmatama;

2. PT Universal Pharmaceutical Industries;

3. PT Afi Farma;

4. PT Samco Farma; dan

5. PT Ciubros Farma.

Baca juga: Elektabilitas Tembus 6,2 Persen, Hary Tanoesoedibjo: Perindo Harus Jadi Partai Besar

"Sanksi administrasi diberikan terhadap kelima industri farmasi tersebut berupa pencabutan cara pembuatan obat yang baik dan izin edar," ujar Penny.

Kelima industri farmasi tersebut mendapat sanksi penghentian kegiatan produksi sirop obat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved