Disdik DKI Jakarta Diminta Hapus Syarat Program Indonesia Pintar dalam PPDB Bersama

Dinas Pendidikan DKI Jakarta diminta menghapus kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) bersama.

Tribunnews.com
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta menghapus kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) bersama. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta diminta menghapus kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) bersama di Ibu Kota.

Adapun Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik.

“Kita sudah punya program yang baik yaitu berkolaborasi dengan sekolah swasta untuk memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu yang tak terakomodir sekolah negeri. Namun dari sisi syarat juga harus ada evaluasi, jangan sampai menyulitkan masyarakat seperti syarat PIP ini,” kata Idris Ahmad dalam rapat Komisi E DPRD DKI Pembahasan RAPBD 2023.

Baca juga: Sempat Dikeluhkan Warga, Normalisasi Kali Angke Segmen Kembangan Akhirnya Dikerjakan

Idris menjelaskan, salah satu alasan mendorong penghapuskan syarat PIP adalah karena program itu di luar kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Soalnya PIP merupakan program pemerintah pusat.

“Prioritas pelajar yang diterima dalam PPDB bersama adalah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan PIP. Sedangkan PIP ini adalah program Pemerintah Pusat, di luar kewenangan Pemprov DKI,” kata Idris, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI itu.

“Pemprov DKI tidak bisa menentukan sasaran penerima PIP ini akanya kami usulkan untuk dihapus saja syarat ini,” sambungnya.

 

Selain itu, Idris juga meminta cakupan kolaborasi program PPDB Bersama dengan sekolah swasta diperluas. Hal ini untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat tidak mampu yanb belum terakomodir sekolah negeri.

“Hal ini terutama di kelurahan-kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri baik itu di jenjang SD, SMP, atau SMA,” imbuhnya. (faf) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved