Ridwan Kamil Soroti Dugaan Pungli di SMAN 3 Kota Bekasi, Forum Komunikasi Komite Sekolah Buka Suara
Ketua Umum Forum Komunikasi Komite Sekolah Kota Bekasi Abdul Ekhsan Sumino mengatakan penarikan sumbangan telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Baru-baru ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyoroti dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 3 Kota Bekasi. Ia mengunggah tangkapan layar rincian dana sumbangan di akun media sosial pribadinya.
Tertulis siswa yang duduk di kelas X diharapkan membayar Rp 4,5 juta saat pertama kali masuk sekolah. Kemudian pihak sekolah juga menarik sumbangan sebesar Rp 300 ribu per bulan hingga lulus kelas XII.
Ridwan Kamil mengomentari unggahan itu dan menegaskan hal tersebut tak diperkenankan dilakukan oleh pihak sekolah negeri mana pun.
Baca juga: SPANDUK Provokatif Bermunculan saat Anies Baswedan Hadiri Deklarasi Dukungan Forum Kabah Sleman
'TIDAK BOLEH ADA PUNGUTUAN LIAR APA PUN
Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan provinsi. Semua anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara
Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur'.
Bahkan Ridwan Kamil secara khusus meminta Kadisdik Jawa Barat untuk menelusuri kasus tersebut. Apabila ada terbukti terjadi pelanggaran, pihak sekolah akan dijatuhi sanksi.
Baca juga: Gugatan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kalah di Tingkat Banding, UMP DKI Batal Naik
Meski dikomentari secara keras oleh Ridwan Kamil, Abdul Ekhsan Sumino Ketua Umum Forum Komunikasi Komite Sekolah Kota Bekasi mengatakan penarikan sumbangan telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur.
Sumbangan sekolah yang bersumber dari orang tua murid, dikatakannya tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.
"Bahwa kami sangat memahami dan itu keluarnya Pergub 97 itu diterapkan di sekolah muncul pertanyaan. Itu wajar, pada intinya komite sekolah itu harus melaksanakan kegiatan sesuai payung hukum yang ada dan sesuai mekanisme untuk melakukan fungsi tugas komite," kata Abdul di lokasi.
Pergub 44 yang telah direvisi tersebut berisi mengenai tugas pokok komite sekolah dalam rangka membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah.
Baca juga: Selain Mobil, Polisi Sebut ada Barang Lain yang Dijual di Kasus Satu Keluarga Tewas di Kalideres
Terdapat sejumlah perubahan dalam Pergub Nomor 44 di antaranya tercantum pada pasal 3 di mana disisipkan ayat 1a sebagai tambahan, yakni tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya.
Adanya penggalangan dana didasari pada sejauah mana pemerintah provinsi mampu menganggarkan kegiatan pendidikan di setiap sekolah yang tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) sekolah.
"Secara singkat adalah, komite harus memahami betul RKA sekolah, sehingga disitu akan kelihatan kegiatan mana yang dibiayain pemerintah melalui BOS dan yang belum terbiayai oleh pemerintah," ucapnya.
Ilham Rio Fahmi Siap Ikuti Instruksi Thomas Doll Saat Persija Jakarta Melawan RANS Nusantara FC |
![]() |
---|
Butuh Dukungan Banyak Orang, Nunung Srimulat Berharap Kesembuhan Usai Divonis Derita Kanker Payudara |
![]() |
---|
Setubuhi Anak Kandung 75 Kali hingga Melahirkan, Ayah di Karawang Ini Ngaku Khilaf |
![]() |
---|
Karena Sensitif, Pakar Hukum Pidana UGM Minta Polisi Jeli Menangani Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI |
![]() |
---|
Ini Sosok Agus Rayadi, Ojol yang Pertama Kali Hubungi Ambulans di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI |
![]() |
---|