Calon Panglima TNI

DPR Harus Setujui Calon Panglima TNI Paling Lambat 25 November, Jokowi Diminta Segera Kirim Surpres

Andika Perkasa yang lahir pada 12 Desember 1964, akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember 2022.

Editor: Yaspen Martinus
Tangkapan layar Youtube
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat usulan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat usulan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

Sesuai undang-undang, Andika Perkasa yang lahir pada 12 Desember 1964, akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember 2022. Masa pensiunnya akan dimulai pada 1 Januari 2023.

"Nah, reses anggota Komisi I DPR RI akan dilaksanakan mulai 16 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023."

"Artinya, apabila presiden memutuskan untuk dilaksanakan pergantian panglima, maka surpres usulan pergantian panglima harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku sebelum DPR melaksanakan reses," kata Hasanuddin kepada awak media, Selasa (15/11/2022).

Politisi PDIP ini mengatakan, pasal 13 ayat 6 UU 34/2004 tentang TNI menyebutkan, “Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.”

Dengan demikian, kata Hasanuddin, paling lambat pada 25 November 2022, DPR harus menyampaikan persetujuannya atas calon panglima usulan presiden.

Baca juga: Gus Choi: Cari Kelemahan Anies Enggak Ketemu, Mereka Akhirnya Bikin Fitnah Intoleran

"Tersisa 10 hari lagi dari tanggal 15 November sekarang, untuk dilaksanakannya uji kelayakan untuk Panglima baru, tetapi hingga hari ini usulan pergantian atau perpanjangan Panglima TNI belum ada informasi."

"Kami di DPR RI masih menunggu, dan karena waktunya mepet, mohon atensi dari Istana," tuturnya. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved