Gangguan Ginjal Akut
Tak Ada Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Sejak 2 November 2022
Kemenkes menyatakan tak ada lagi tambahan kasus gangguan ginjal akut pada anak sejak 2 November 2022.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tak ada kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) sejak 2 November 2022.
Sehingga, saat ini masih tercatat total gangguan ginjal akut sebanyak 324 kasus yang tersebar di 28 provinsi.
Dari total 324 kasus tersebut, sebanyak 102 pasien sudah sembuh, 195 meninggal, dan 27 anak masih dalam perawatan.
"Tidak ada kasus baru GGAPA di tanggal 6 November 2022, sehingga masih tercatat 324 kasus GGAPA," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril dalam konferensi pers secara daring, Senin (7/11/2022).
Berdasarkan hal ini, maka Kemenkes menyatakan tak ada lagi tambahan kasus gangguan ginjal akut pada anak sejak 2 November 2022.
Kasus baru terakhir tercatat pada 29 Oktober dan 1 November, karena masih ada pasien yang mengonsumsi obat sirop dari apotek.
Baca juga: Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Sekjen Partai Gerindra: Prabowo Sudah NU Sejak Dulu
"Tidak ada kasus baru gangguan ginjal akut pada anak sejak tanggal 2 November 2022," terangnya.
Syahril mengatakan, kasus baru GGAPA mengalami penurunan setelah Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 18 Oktober 2022, yang melarang tenaga kesehatan dan apotek meresepkan obat sirop kepada anak.
"Kasus baru GGAPA mengalami penurunan sejak saat dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022, yang melarang tenaga kesehatan dan apotek untuk menggunakan obat sirop kepada anak," bebernya. (Danang Triatmojo)
kasus gangguan ginjal akut
gangguan ginjal akut
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril
Kementerian Kesehatan
Sidang Perdana Gagal Ginjal Akut Ditunda, Kuasa Hukum: Kecewa, Kasus Kami Dianggap Remeh! |
![]() |
---|
Sidang Kasus Gangguan Ginjal Akut, Safitri: Tidak Ada yang Lebih Buruk dari Kehilangan Anak |
![]() |
---|
Buntut Kasus Gagal Ginjal, Polri akan Limpahkan Berkas Perkara PT Afi Farma ke Kejaksaan |
![]() |
---|
335 Obat Sirup Kembali Beredar di Toko Obat dan Apotek Resmi, GPFI Pastikan Aman Dikonsumsi |
![]() |
---|
GPFI Minta BPOM Bolehkan Lagi Penggunaan Obat Sirup yang Aman |
![]() |
---|