Polisi Tembak Polisi

Saksi dari BNI Cabang Cibinong Tak Hadir untuk Jelaskan Perpindahan Rekening Brigadir J

Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer menyayangkan saksi dari Bank BNI Cabang Cibinong tak hadir dalam persidangan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Nurmahadi
Ronny Talapessy kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyayangkan saksi dariBNI Cabang Cibinong tak hadir dalam persidangan Senin (7/11/2022) 

Buktinya, kata Kamaruddin, Putri sempat datangi Mako Brimob untuk menemui suaminya, Irjen Ferdy Sambo, yang sedang ditahan.

Putri juga sempat dituding menyuap anak buahnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Buktinya dia kalau diduga menyuap dia waras. Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob dia datang waras."

"Dia menyuap anak-anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa? Itu kan gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan," papar Kamaruddin.

Tolak Permohonan Perlindungan, LPSK Temukan Gejala Masalah Kesehatan Jiwa pada Putri Candrawathi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami oleh, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis LPSK pada Selasa (9/8/2022) lalu.

"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022."

Baca juga: Kronologis Staf LPSK Disodori Dua Amplop Coklat Titipan Bapak Usai Bertemu Irjen Ferdy Sambo

"Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," ungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog LPSK menyimpulkan Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

Oleh karenanya, pada saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan asesmen psikologis, pihaknya, kata Susi, tidak dapat menerima keterangan apa pun dari Putri Candrawathi.

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus, dan locus."

"Karena tidak diperoleh keterangan apa pun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," jelas Susi.

Hal ini juga menjadi salah satu aspek permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi tidak dikabulkan oleh LPSK. (M41/bum)

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved