Pemilu 2024

Megawati Usul Nomor Urut Parpol Tak Diubah, DPR Bilang Tetap Bakal Diundi

Pengundian nomor urut partai ini sudah ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Editor: Yaspen Martinus
Kompasiana.com
Nomor urut partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, bakal tetap diundi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Nomor urut partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, bakal tetap diundi.

Hal itu ditegaskan oleh anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (7/11/2022).

Ia menambahkan, pengundian nomor urut partai ini sudah ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca juga: Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Tersangka Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Tak Ditahan

Sehingga, meski sebelumnya ada usulan terkait nomor urut ini dari Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri, tidak akan mengubah proses pengundian nomor yang memang bakal tetap dilakukan.

“Untuk nomor urut walaupun ada ide dari, katakan Bu Mega segala macam, tidak berubah."

"Di PKPU-nya yang turunan UU 7 2017 setiap pemilu nomor urut partai diundi,” ujarnya kepada awak media.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Orang Jadi Tersangka Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang, Inisial HA dan DW

Untuk penetapan nomor undi ini, rencananya, jelas Mardani, bakal dilakukan sebelum pengesahan parpol yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

“Jadi kalau ikut PKPU, kita akan undi setelah penetapan parpol dan sebelum pengesahan parpol mana saja yang berhak untuk Pemilu 2024,” jelas Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Makan Banyak Biaya Ganti Alat Peraga

Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengubah nomor urut partai politik calon peserta Pemilu 2024, alias sama seperti Pemilu 2019.

Megawati mengusulkan hal itu saat pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Istana Negara.

Saat itu, Megawati mengaku kebetulan berjalan bersama pimpinan KPU, Bawaslu, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi dari pihak PDIP, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan."

"Tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu, sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved