Konser Musik

Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Tersangka Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Tak Ditahan

Komarudin menuturkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive/Leonardus Wical Zelena Arga
Polisi tak menahan dua tersangka kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi tak menahan dua tersangka kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan, lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"(Tidak ditahan karena) ancaman hukuman di bawah lima tahun dan tersangka kooperatif," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Baca juga: 10 Harga Set Top Box TV Digital yang Bersertifikat Kominfo, Tak Perlu Ganti Televisi

Komarudin menuturkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

"Jadi dua sekarang, nanti masih kita dalami, nanti masih bisa bertambah lagi, sementara jadi dua," ucapnya.

Inisial HA dan DW

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, dua tersangka itu berinisial HA dan DP.

"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Komarudin menyebut HA merupakan penanggung jawab konser musik tersebut, sedangkan DP merupakan direktur perusahaan yang menaungi event organizer (EO) acara tersebut.

"HA penanggung jawab, DP adalah direktur perusahaannya, tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya Emrio, tapi diatasnya Emrio itu ada direktur," ungkap Komar.

Kedua tesangka dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: 246 Vial Fomepizole Tiba di Indonesia, 87 Persen di Antaranya Donasi Gratis dari Negara Lain

Pasal 360 KUHP berbunyi, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka, diancam hukuman 9 bulan penjara.

Kemudian, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan diterapkan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara denda Rp100 juta.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam, akibat melebihi kapasitas.

Baca juga: Sekjen PDIP: Jangankan Prabowo, Wartawan Maju Pilpres Pun Jokowi Bakal Dukung

Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut, lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.

Jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 21 ribu orang.

Jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved