Bapemperda DPRD DKI

Tetapkan 35 Raperda yang Bakal Dibahas, Bapemperda DPRD DKI Minta Jajarannya dan OPD Perkuat Sinergi

DPRD DKI Jakarta tetapkan 35 Raperda dalam Propemperda untuk 2023 dengan pertimbangan prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
istimewa
Pantas Nainggolan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menetapkan 35 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk 2023.

Jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan pertimbangan prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan meminta jajarannya, termasuk organiasi perangkat daerah (OPD) pengusul Raperda untuk memperkuat sinergi.

Kinerja yang dilakukan untuk melahirkan Perda baru harus benar-benar efektif.

“Untuk itu, kami menuntut kerja yang lebih baik, baik itu dari eksekutif maupun dari legislatif terkait Propemperda tahun 2023 ini,” kata Pantas berdasarkan keterangannya pada Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Bapemperda DPRD Kota Bogor Sebut Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Prioritas Propemperda 2023

Baca juga: Bapemperda DKI Persulit Perokok, Masukkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dengan Sanksi Tegas

Baca juga: Dinilai Terlalu Parsial, Bapemperda DPRD DKI Jakarta Tunda Pembahasan Revisi Perda Covid-19

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan kesiapannya untuk menggenjot kinerja.

Termasuk mengingatkan SKPD pengusul Raperda agar melengkapi semua syarat pembahasan.

Seperti, matangnya kajian dan naskah akademis sebagai dasar pembahasan.

“In Shaa Allah, OPD saat ditanya kesiapannya sudah siap.  Semuanya sudah ada naskah akademis dan juga ada ada draf di dalamnya, jadi tinggal proses proses finishing drafnya yang memang belum masuk ke Biro Hukum,” kata Yayan.

“Mudah-mudahan proses administrasinya berjalan lancar. Pembahasannya dengan Bapemperda juga berjalan lancar, sehingga target dengan jumlah 35 ditahun 2023 ini bisa terselesaikan,” ujar Yayan.

Berdasarkan dokumen yang diterima, 35 Propemperda untuk dibahas dan disahkan tahun 2023 antara lain Raperda tentang Jaringan Utilitas, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum.

BERITA VIDEO: Aksi 411 Tuntut Jokowi Mundur, Dua Mantu HRS Turut Serta di Dalamnya

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jakarta Propertindo (Perseroda), Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroan Daerah).

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT Transjakarta, Raperda perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2015 tebtang Pelestarian Budaya Betawi, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Lalu, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda tentang Kemudahan Berusaha.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved