Per 1 November 2022, Kabupaten Tangerang Implementasikan UHC Non Cut Off untuk Program JKN

Kabupaten Tangerang mulai mengimplementasikan Universal Health Coverage (UHC) per 1 November 2022 melalui sistem Non Cut Off.

dok. BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa
Per 1 November 2022, Kabupaten Tangerang Implementasikan UHC Non Cut Off untuk Program JKN. 

“Pertama, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dipastikan data peserta sudah valid. Kedua, rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinsos. Ketiga, surat keterangan rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit dengan hak kelas rawat kelas 3 atau surat keterangan kontrol oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) apabila peserta rawat jalan. Keempat, Kartu Indonesia Sehat (KIS) peserta JKN,” papar Kadarusman.

Apabila persyaratan tersebut dinyatakan layak oleh Dinsos, maka peserta akan diberikan surat rekomendasi yang akan ditujukan ke Dinkes. Selanjutnya, Dinkes akan menindaklanjuti rekomendasi Dinsos untuk melakukan reaktivasi kepesertaan. Apabila proses reaktivasi dinyatakan berhasil, maka Dinkes akan menerbitkan surat untuk dapat digunakan oleh peserta dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun rumah sakit.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved