Per 1 November 2022, Kabupaten Tangerang Implementasikan UHC Non Cut Off untuk Program JKN
Kabupaten Tangerang mulai mengimplementasikan Universal Health Coverage (UHC) per 1 November 2022 melalui sistem Non Cut Off.
“Pertama, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dipastikan data peserta sudah valid. Kedua, rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinsos. Ketiga, surat keterangan rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit dengan hak kelas rawat kelas 3 atau surat keterangan kontrol oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) apabila peserta rawat jalan. Keempat, Kartu Indonesia Sehat (KIS) peserta JKN,” papar Kadarusman.
Apabila persyaratan tersebut dinyatakan layak oleh Dinsos, maka peserta akan diberikan surat rekomendasi yang akan ditujukan ke Dinkes. Selanjutnya, Dinkes akan menindaklanjuti rekomendasi Dinsos untuk melakukan reaktivasi kepesertaan. Apabila proses reaktivasi dinyatakan berhasil, maka Dinkes akan menerbitkan surat untuk dapat digunakan oleh peserta dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun rumah sakit.