Per 1 November 2022, Kabupaten Tangerang Implementasikan UHC Non Cut Off untuk Program JKN
Kabupaten Tangerang mulai mengimplementasikan Universal Health Coverage (UHC) per 1 November 2022 melalui sistem Non Cut Off.
WARTAKOTALOIVE.COM, TIGARAKSA – Setelah resmi memperoleh predikat Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, Kabupaten Tangerang mulai mengimplementasikan UHC per 1 November 2022.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Tangerang dapat menerapkan UHC melalui sistem Non Cut Off.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Sudiyanti berharap, Program JKN dapat menjangkau seluruh penduduk Kabupaten Tangerang.
“Alhamdulillah, Kabupaten Tangerang per 1 September telah mencapai UHC. Dengan tercapainya UHC dan adanya komitmen serta kerja keras dari Pemerintah Daerah, Per 1 November ini UHC dengan sistem Non Cut Off mulai diimplementasikan di Kabupaten Tangerang," ungkap Sudiyanti dalam kegiatan Koordinasi Alur Layanan (S.O.P) UHC Kabupaten Tangerang, Selasa (1/11/2022).
Sudiyanti menambahkan, bahwa UHC Non Cut Off merupakan sistem dimana penduduk Kabupaten Tangerang yang didaftarkan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), maka kepesertaannya akan langsung aktif dan memperoleh manfaat jaminan pelayanan kesehatan.
Dalam implementasi UHC Non Cut Off ini membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya Fasilitas Kesehatan (Faskes) untuk mengedukasi dan mengarahkan penduduk Kabupaten Tangerang.
“Apabila ada masyarakat Kabupaten Tangerang pada saat pelayanan di Faskes, namun kepesertaannya tidak aktif maupun belum terdaftar sebagai peserta JKN maka dapat diarahkan untuk menggunakan sistem UHC Non Cut Off ini," ungkap Sudiyanti.
Ia berharap kepada seluruh Faskes dapat mengarahkan peserta JKN untuk memanfaatkan sistem ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Khususnya yang sedang kesulitan biaya maupun non aktif ketika pelayanan kesehatan,” tutur Sudiyanti.
Sementara, Kepala UPT Jaminan Kesehatan Kabupaten Tangerang, Kadarusman mengatakan, Dinkes Kabupaten Tangerang mengimbau kepada Puskesmas maupun rumah sakit untuk mengarahkan peserta yang dalam pelayanan di rumah sakit akan dilakukan pengaktifan kepesertaannya melalui segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Kebijakan ini telah diatur oleh stakeholder terkait.
Pasien yang sedang dirawat di Puskesmas maupun rumah sakit dapat mengajukan PBI APBD langsung aktif dengan dilakukan proses verifikasi data terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertama, peserta merupakan penduduk Kabupaten Tangerang. Kedua, bukan berasal dari segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) aktif.
Ketiga, dirawat dengan hak kelas rawat kelas 3. Apabila memenuhi ketiga persyaratan ini, maka dapat pengajuan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” jelas Kadarusman.
Lebih lanjut Kadarusman menambahkan, bahwa mekanisme pengaktifan kepesertaan yang telah disepakati bersama oleh Dinkes Kabupaten Tangerang dengan Dinas Sosial dan stakeholder terkait yaitu berdasarkan rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos).
Peserta atau keluarga yang sakit tersebut diarahkan ke Dinsos untuk mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan.