Polisi Tembak Polisi
Makna Ikat Kepala Hitam Ibunda Brigadir J saat Hadapi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Ikat kepala hitam yang dikenakan Ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak memiliki makna dan arti tersendiri saat hadapi Putri Candrawathi
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dimana ancamannya adalah maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Tangis Tidak Terbendung, Ibunda Brigadir J: Anak Saya Bertanggung Jawab dalam Pekerjaannya
Untuk Ferdy Sambo, ia juga didakwa melakukan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan atas kematian Brigadir J, bersama 6 orang lainnya.
Ia dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam sidang putusan sela Putri Candrawathi, kuasa hukum Arman Hanis sempat meminta kepada majelis hakim agar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dapat disatukan.
"Izin yang mulia. Kami tim penasihat hukum usul kepada yang mulia maupun rekan JPU bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk terdakwa Putri Candrawathi sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang atas nama terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman Hanis, Rabu (26/10/2022).
"Jadi kami mengusulkan agar cepat sidangnya, sesuai dengan asas peradilan cepat berbiaya murah, ringan dan sederhana. Maka kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," sambungnya.
"Hanya pada dua terdakwa?" tanya Majelis Hakim.
Baca juga: Hancur Hati Ibu Brigadir Yosua Tak Sangka Anaknya Mati Ditangan Atasannya Sendiri
"Iya, karena kalau dari ruang sidang yang kami lihat bisa mencukupi untuk dua terdakwa," jawab Arman.
Meski begitu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak niatan penggabungan sidang.
"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," kata JPU.
"Nanti majelis hakim akan pertimbangkan. Nanti kami musyawarhkan mengenai usul dari penasihat hukum terdakwa maupun keberatan dari JPU. Tapi kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," ungkap Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.(bum)
