Polisi Tembak Polisi
Makna Ikat Kepala Hitam Ibunda Brigadir J saat Hadapi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Ikat kepala hitam yang dikenakan Ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak memiliki makna dan arti tersendiri saat hadapi Putri Candrawathi
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ayah dan Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) hari ini.
Ini adalah pertama kalinya Ayah dan Ibunda Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bertemu otak pembunuh anaknya, yakni pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak tampak mengenakan ikat kepala hitam, yang dalam adat Batak disebut tali tali atau ikat ikat dan memiliki makna tertentu. Dalam sidang pekan lalu dengan terdakwa Bharada E, Rosti Simanjuntak tidak mengenakan ikat kepala hitam khas Batak ini. Namun saat menghadapi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak mengenakannya.
Ikat kepala hitam untuk perempuan yang dikenakan Rosti Simanjuntak ini, dalam adat Batak sebagai pertanda bahwa dirinya mengalami kehilangan yang sangat mendalam atas kematian anaknya Brigadir J.
Selain itu ikat kepala hitam juga pertanda sebuah duka dan perkabungan bagi Rosti Simanjuntak, atas kematian anaknya Brigadir J.
Sebelumnya dalam proses pemakaman Brigadir J, Rosti Simanjuntak juga mengenakan ikat kepala hitam ini atau yang disebut ikat ikat atau tali tali menurut adat Batak.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Kenakan Ikat Kepala Hitam Duka Hadapi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Sidang
Baca juga: Ibunda Brigadir J ke Putri Candrawathi: Kembalikan HP Alat Komunikasi Anak Saya, Saya Ibu Kandungnya
Dalam sidang, Rosti kembali menangis saat jaksa meminta ia menceritakan sifat dan sikap sehari-hari Brigadir J.
"Hancurnya hati kami, mengetahui anak kami sudah tiada. Ia adalah anak yang sangat baik, penurut dan penyayang," kata Rosti berderai air mata.
Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat dingin menyaksikan tangisan Rosti Simanjuntak.
Sedangkan Samuel Hutabarat dalam kesaksiannya mengatakan bahwa banyak luka yang ditemukan di tubuh anaknya. Karenanya ia yakin, Brigadir J bukan tewas karena tembak menembak tetapi dibunuh.
Menurut Samuel, ia mengaku sempat putus asa untuk mencari keadilan.
Namun akhirnya ada pengacara yang peduli kepada mereka yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Rosti Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Kerap Ibadah dan Berolahraga Bersama Almarhum Brigadir J
Kamaruddin mengaku tidak akan meminta bayaran atau uang, untuk membantu keluarga Brigadir J mencari keadilan.
Sebab kata Samuel, Kamaruddin menganggap Brigadir J adalah keponakannya juga mengingat ibunya yakni Rosti Simanjuntak satu marga dengan Kamaruddin.
"Pengacara Kamaruddin, adalah penolong yang dikirim Tuhan kepada kami. Dia adalah jawaban doa kami dari Tuhan," kata Samuel.
Seperti diketahui sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, akhirnya digelar bersamaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) hari ini.
Agenda sidang untuk kedua terdakwa yang merupakan pasangan istri adalah pemeriksaan 12 saksi dari keluarga Brigadir J. Ini adalah kali pertama Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bertemu dengan keluarga Brigadir J.
"Sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, digelar bersamaan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Senin (1/11/2022).
"Tolong dipanggilkan kedua terdakwa, untuk masuk," katanya.
Baca juga: Bayangkan Nyawa Brigadir J Direnggut Saat Bersujud Rosti Simanjuntak Tak Kuasa Tahan Tangis
Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadir, Majelis Hakim meminta ke 12 saksi untuk dihadirkan masuk ke ruang sidang.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadir kompak dengan busana hitam-hitam. Sementara keluarga Brigadir J tampak hadir mengenakan baju putih.
Ibunda Brigadir j, Rosti Simanjuntak tampak mengenakan ikat kepala khas batak warna hitam, tanda sebuah duka dan perkabungan atas kematian anaknya Brigadir J.
Sidang sepekan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan 12 saksi dalam sidang selanjutnya, baik untuk terdakwa Putri Candrawathi dan juga terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, pada 1 November mendatang.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), baik dengan terdakwa Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo, yang dilakukan terpisah.
Baca juga: Ibunda Brigadir J ke Putri Candrawathi: Kembalikan HP Alat Komunikasi Anak Saya, Saya Ibu Kandungnya
Majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan sidang istrinya Putri Candrawathi.
Wahyu meminta agar jaksa dapat kembali menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J seperti pada sidang dengan terdakwa Richard Eliezer yang telah digelar, Selasa (25/10/2022).
Kedua belas saksi itu adalah pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Kemudian, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat; serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat.
Lalu tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak; serta saksi lainnya yakni Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, dan Indra Manto Pasaribu.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dimana ancamannya adalah maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Tangis Tidak Terbendung, Ibunda Brigadir J: Anak Saya Bertanggung Jawab dalam Pekerjaannya
Untuk Ferdy Sambo, ia juga didakwa melakukan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan atas kematian Brigadir J, bersama 6 orang lainnya.
Ia dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam sidang putusan sela Putri Candrawathi, kuasa hukum Arman Hanis sempat meminta kepada majelis hakim agar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dapat disatukan.
"Izin yang mulia. Kami tim penasihat hukum usul kepada yang mulia maupun rekan JPU bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk terdakwa Putri Candrawathi sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang atas nama terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman Hanis, Rabu (26/10/2022).
"Jadi kami mengusulkan agar cepat sidangnya, sesuai dengan asas peradilan cepat berbiaya murah, ringan dan sederhana. Maka kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," sambungnya.
"Hanya pada dua terdakwa?" tanya Majelis Hakim.
Baca juga: Hancur Hati Ibu Brigadir Yosua Tak Sangka Anaknya Mati Ditangan Atasannya Sendiri
"Iya, karena kalau dari ruang sidang yang kami lihat bisa mencukupi untuk dua terdakwa," jawab Arman.
Meski begitu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak niatan penggabungan sidang.
"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," kata JPU.
"Nanti majelis hakim akan pertimbangkan. Nanti kami musyawarhkan mengenai usul dari penasihat hukum terdakwa maupun keberatan dari JPU. Tapi kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," ungkap Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ibunda-Brigadir-J-kali-ini-mengenakan-ikat-kepala-hitam-saat-bersaksi.jpg)