Calon Panglima TNI

Jenderal Andika Perkasa Pensiun Bulan Depan, DPR Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI

Merujuk UU TNI tersebut, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

tni.mil.id
DPR belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - DPR belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.

"Sampai saat ini pada masa sidang awal, kita belum menerima surat dari presiden," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Berdasarkan pasal 53 UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Baca juga: Mardiono Bakal Mundur dari Wantimpres Sebelum Desember 2022

Merujuk UU TNI tersebut, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Dasco mengatakan, pergantian Panglima TNI merupakan ranah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya pikir karena itu kewenangan presiden, kita tunggu saja," ucap Dasco.

Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono digadang-gadang berpeluang menggantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Yudo Margono baru akan pensiun pada 2023.

Andika Perkasa: Beliau Pasti Mendadak

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo, terkait calon pengganti dirinya.

"Sejauh pengalaman saya, Presiden itu enggak pernah jauh-jauh hari omong, enggak pernah."

"Beliau pasti mendadak," kata Andika usai peringatan HUT ke-77 TNI di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Tambah Jadi 131 Orang, 12 di Antaranya Wafat di Non Faskes

Soal adanya wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, Andika menjelaskan dirinya tak berwenang bicara soal itu.

"Saya enggak tahu, itu bukan kewenangan saya. Apa pun perintah (Presiden), saya laksanakan," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR: Masa Jabatan Panglima TNI Bisa Diperpanjang Asal Presiden Menghendaki

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berpeluang diperpanjang.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal masuk usia pensiun pada Desember 2022.

Menurut Kharis, perpanjangan masa jabatan itu bisa saja dilakukan jika kepala negara menghendaki.

"Kalau perpanjangan mungkin saja, tergantung Presiden."

"Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan di beberapa Panglima, kalau enggak salah sudah dua kali."

"Jadi asal Presiden menghendaki, ya boleh-boleh saja mungkin diperpanjang," tutur Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Sambil Menangis karena Emosi, Ferdy Sambo Sempat Tanya Bripka Ricky Rizal Soal Kejadian di Magelang

Legislator PKS itu mengakui mendukung jika memang Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa.

Namun jika tidak, dia memastikan Komisi I DPR siap menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI.

"Diperpanjang kita setuju, ada pergantian kita setuju, karena bukan dalam posisi kita yang menentukan perpanjangan atau tidak."

"Kalau ada perpanjangan dari Presiden kita setuju, kalau tidak ada perpanjangan berarti ada pergantian, kita berarti lakukan fit and proper test," paparnya. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved