Polisi Tembak Polisi
Tegur ART Ferdy Sambo karena Berbelit-belit, Majelis Hakim: Kalau Mikir Berarti Kamu Bohong
Hal itu lantas mendapat sorotan dari majelis hakim, karena Susi dinilai terlalu cepat menjawab tidak tahu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Susi kerap kali ditegur majelis hakim, karena majelis hakim menilai pernyataan Susi berbelit-belit.
Mulanya, majelis hakim menanyakan soal adanya keterangan Putri Candrawathi yang semula tinggal di rumah Bangka, pindah ke rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Susi sudah bekerja sebagai ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak 2020.
"Saudara PC pindah ke Saguling itu kapan?" Tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.
"Sejak Lebaran 2021," jawab Susi.
Baca juga: Survei Teranyar Polmatrix, Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Bersaing Ketat di Atas 20 Persen
"Berarti sebelumnya PC dan Sambo tinggal di mana?" Tanya hakim lagi.
"Di rumah Bangka," jawab Susi.
"Berarti ada setahun mereka pindah, pas PC dan Ferdy Sambo pindah, saudara ikut?" Tanya hakim lagi.
Baca juga: Instruksi Kapolri: Jangan Ghosting Laporan Masyarakat! Ditelepon Malah Marah-marah
"Ikut," jawab Susi.
Mendengar jawaban tersebut, hakim Wahyu Iman Santosa lantas menanyakan pengetahuan Susi soal alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pindah rumah.
Menjawab pertanyaan hakim, Susi langsung menyatakan tidak tahu.
Baca juga: TIGA Syarat Cawapres Pendamping Anies Baswedan, Salah Satunya Harus Dwitunggal, Bukan Ban Serep
Hal itu lantas mendapat sorotan dari majelis hakim, karena Susi dinilai terlalu cepat menjawab tidak tahu.
"Kenapa dia pindah?" Tanya hakim lagi.
"Tidak tahu," jawab Susi.