Pilpres 2024

TIGA Syarat Cawapres Pendamping Anies Baswedan, Salah Satunya Harus Dwitunggal, Bukan Ban Serep

Herman membeberkan, prasyarat pertama adalah sosok tersebut harus mampu ikut serta dalam memenangkan Pilpres 2024.

Warta Kota
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengungkapkan, pihaknya bersama Nasdem dan PKS, punya syarat untuk sosok calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengungkapkan, pihaknya bersama Nasdem dan PKS, punya syarat untuk sosok calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan.

Herman membeberkan, prasyarat pertama adalah sosok tersebut harus mampu ikut serta dalam memenangkan Pilpres 2024.

“Pertama, cawapres yang mampu ikut serta memenangkan pasangan ini pada Pilpres 2024,” kata Herman dalam diskusi daring Polemik Trijaya 'Menebak Arah Koalisi Capres', Sabtu (29/10/2022).

Prasyarat kedua, sosok tersebut harus bisa menguatkan koalisi partai politik yang dibangun, bukan hanya pada saat pencalonan dan kampanye, tapi juga setelah pemerintahan terbentuk.

“Kedua, mampu menguatkan koalisi, termasuk di parlemen nanti, sehingga sudah terwujud mampu menguatkan koalisi dan menjaganya,” tutur Herman.

Selain itu, cawapres pendamping Anies Baswedan diharuskan menjadi dwitunggal.

Baca juga: Ada Tersangka Baru di Kasus Tragedi Kanjuruhan, Polisi Masih Rahasiakan Identitasnya

Yakni, ketika terpilih nanti, sosok wakil presiden tersebut bukan sekadar menjadi ban serep dari presidennya.

“Ketiga, tentu ini jadi prasyarat adalah menjadi dwitunggal. Cawapres bukan ban serep, tapi dua-duanya mampu mewujudkan visi misi dan arah haluan bangsa dan negara,” bebernya. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved