Polisi Tembak Polisi

Jaksa Tegur AKBP Aditya Cahya karena Dinilai Berbohong di Sidang Obstruction Of Justice 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Aditya Cahya atau Acay berbohong dalam memberikan kesaksian

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun YouTube Kompas TV
AKBP Aditya Cahya alias Acay ditegur jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai berbohong memberi kesaksian di sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Aditya Cahya atau Acay tak berbohong dalam memberikan kesaksian dalam persidangan sebagai saksi atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

JPU melayangkan teguran itu usai mendengar kesaksian Aditya Cahya atau Acay, yang mengaku tak tahu terkait adanya CCTV di dekat rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selain itu, Aditya Cahya alias Acay juga menyebut tidak tahu siapa pemilik rumah di sebelah rumah Sambo. Pasalnya, hal tersebut dinilai JPU berbeda dengan keterangan Acay dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

JPU menilai ada kebohongan yang diberikan Acay dalam sidang.

"Jangan bohong-bohong, ini saudara disumpah, mengingatkan saja," ujar JPU dalam persidangan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

"Di BAP nomor 15, ditanyakan di sana, dapat saya jelaskan pertanyaannya penyidik begini, apakah saudara pada saat datang ke TKP tanggal 8 Juli 2022 saudara juga melihat ada CCTV di Komplek Polri Duren Tiga Pancoran yang mengcover lingkungan komplek tersebut dan sepengetahuan saudara ada beberapa yang ada di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo?," kata JPU.

Baca juga: Saksi Ari Cahya Mengaku Kaget Irfan Widyanto Baru Lapor Setelah Ganti DVR CCTV di Duren Tiga

JPU mengatakan, dalam BAP itu, Acay menjawab ada beberapa CCTV di dalam rumah Sambo dan di kanopi rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Jaksa kemudian bertanya dalam persidangan adakah kamera CCTV di samping rumah Sambo.

Acay justru menjawab tak tahu pemilik rumah di samping rumah Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Isap Rokok dan Wajahnya Merah saat Suruh Acay Angkat Jenazah Brigadir J

"Iya, (itu) rumahnya temanya saya satu angkatan," ujar Acay.

"Nah kan, jangan bohong, ini saudara disumpah, mengingatkan saja. Tadi mengatakan, ada di rumah sampingnya, tapi tidak tahu namanya. Pernah ke rumahnya temannya yang satu angkatan Akpol itu?," JPU kembali bertanya.

"Pernah saya, pak," jawab Acay.

Baca juga: Aditya Cahya Ungkap CCTV di Rumah Ferdy Sambo Rusak Tersambar Petir, DVR Kondisinya Baik

Atas hal tersebut, jaksa meminta Acay untuk tidak berbohong dalam persidangan.

Pasalnya, Acay sebelumnya mengaku tak pernah ke Kompleks Polri Duren Tiga.

Ia mengaku baru pertama kali ke komplek tersebut saat dipanggil oleh Sambo.

Baca juga: Sidang Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto, 8 Orang Diperiksa Jadi Saksi

Saat JPU menggali keterangan Acay lagi dalam persidangan, Acay kemudian mengaku pernah ke kompleks itu.

Kini, persidangan atas terdakwa Hendra dan Agus diskors dan dilanjutkan pukul 14.00 WIB. (m31)

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved