Berita Regional

Ikadin Jaksel Dampingi Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Brebes-Pemalang untuk Cari Keadilan

Ketua Bidang Bantuan Hukum IKADIN Jakarta Selatan, Julius Perangin-angin, SH, MH mengungkapkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para korban.

Editor: Feryanto Hadi
humas polda Jateng
Kecelakaan beruntun melibatkan 13 kendaraan di Tol Pejagan-Pemalang, Minggu (18/9/2022), akibat asap tebal 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas Jalan Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang, Jawa Tengah, tepatnya di KM 253 pada Minggu (18/10/2022) menyebabkan seorang pengendara bernama Muhammad Singgih Adika tewas.

Tak hanya itu, 19 belas pengguna jalan tol turut dilaporkan terluka akibat tabrakan beruntun yang dipicu asap pembakaran lahan persawahan yang berada persis di sisi jalan tol.

Tebalnya asap menyebabkan jarak pandang pengendara terbatas, sehingga tabrakan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan tak dapat terhindarkan.

Terkait hal tersebut, Ketua Bidang Bantuan Hukum IKADIN Jakarta Selatan, Julius Perangin-angin, SH, MH mengungkapkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para korban.

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, dibahas sejumlah langkah hukum bagi para korban agar mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak pengelola Jalan Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang atau pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan jalan tol ditegaskannya harus bertanggung jawab.

Baca juga: VIDEO : Sebanyak 13 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan Akibat Asap

“Intinya agar pihak pengelola jalan tol harus ikut bertanggungjawab atas kejadian ini, sehingga kejadian ini bukan semata-mata keadaan yang terjadi secara alami atau bencana alam," ungkap Julius ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).

"Hal ini seharusnya dapat diantisipasi sejak awal oleh pengelola jalan tol, karena ada fungsinya pengawasan, baik lewat patroli ataupun kamera CCTV yang memantau setiap kegiatan di seputaran jalan tol tersebut," bebernya.

Menyusul pertemuan tersebut, Advokat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) IKADIN Jakarta Selatan mendampingi 10 orang korban membuat laporan polisi di Polres Brebes, Jawa Tengah pada Selasa (11/10/2022).

Dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/94.B/X/2022/SPKT itu perusahaan pengelola jalan tol sebagai terlapor diduga
atas dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan meninggal dunia atau luka berat.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP atau 360 KUHP atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan.

"LP yang dibuat para korban masih dalam proses penyelidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap para korban, saksi dan juga ahli," ungkapnya.

Ditemui bersamaan, Wakil Ketua Ikadin Jakarta Selatan, Riesky Indrawan SH, MH membenarkan upaya hukum yang dilakukan posbakum IKADIN Jakarta Selatan.

Dirinya berharap langkah hukum yang ditempuh dapat membantu para korban mendapatkan keadilan.

"Kami berharap upaya hukum dari Posbakum Ikadin Jakarta Selatan bisa membantu para korban untuk mendapatkan keadilan sebagai warga masyarakat dan sekaligus sebagai konsumen dari pengelola jalan tol," jelasnya.

Kementerian PUPR akan beri sanksi

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved