Tilang Manual

Perhari Ini, Polisi Dilarang Tilang Manual Pengendara Motor dan Mobil, Wajib ETLE

Polisi lalu lintas dipastikan tidak bisa lagi menilang pengendara motor dan mobil secara manual. Hal itu sesuai dengan surat telegram Kapolri

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
KOMPAS.com/NURSITA SARI
ilustrasi - Ganjil genap Jakarta Jumat 21 Oktober 2022 Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018). 

Selanjutnya, isi telegram mencatat bahwa personel diminta melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli. 

Pengikutnya Sigit juga meminta Korlantas menerapkan sistem reward dan punishment atau hadiah dan hukuman. 

Hal ini agar anggota yang berprestasi dan berinovasi diberikan reward sementara anggota yang melanggar aturan diberikan hukuman. 

Lalu, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani standar operasional prosedure (SOP) serta tidak melakukan kegiatan yang kontra-produktif. 

Selain itu, Korlantas juga diminta melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved