Tilang Manual

Perhari Ini, Polisi Dilarang Tilang Manual Pengendara Motor dan Mobil, Wajib ETLE

Polisi lalu lintas dipastikan tidak bisa lagi menilang pengendara motor dan mobil secara manual. Hal itu sesuai dengan surat telegram Kapolri

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
KOMPAS.com/NURSITA SARI
ilustrasi - Ganjil genap Jakarta Jumat 21 Oktober 2022 Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi lalu lintas dipastikan tidak bisa lagi menilang pengendara motor dan mobil secara manual. Hal itu sesuai dengan surat telegram Kapolri yang dikeluarkan 18 Oktober 2022. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri

Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut. 

Dalam telegram itu, polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima. Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas. 

Lebih lanjut, jajaran Korlantas juga diminta agar menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot. 

Selain itu, Kapolri pun meminta Korlantas melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis instruksi Kapolri dikutip dari Kompas.com. 

Tak hanya itu, personel Korlantas juga diminta bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. 

Mereka diminta untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. 

Baca juga: Tiga Hari Operasi Zebra Jaya 2022, 843 Kendaraan Bermotor Terjaring Tilang ETLE

Kapolri juga meminta jajaran Korlantas melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. 

Kemudian, Korlantas diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggotanya. 

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas

Jajaran Korlantas perlu menampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme. Personel juga diimbau mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved