Narkoba
Perbaiki Citra Polri, Polsek Metro Tanah Abang Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Sabu
Polsek Metro Tanah Abang menangkap paman dan keponakan yang kedaatan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat hampir 20 gram.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat gerak cepat membenahi citra Polri yang tengah ambruk akibat ulah para jenderal nakal.
Mereka memperbaiki citra melalui kinerja yang baik, seperti pengungkapan kasus narkoba.
Serse Polsek Metro Tanah Abang menangkap dua orang pengedar narkoba yang mrupakan satu keluarga yakni paman dan keponakan.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36) berikut lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 19,38 gram yang siap diedarkan kepada masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah membenarkan pihaknya mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba yang mana mereka merupakan paman dan keponakan
"Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan dua orang diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36) yang merupakan pamannya sendiri," kata Fernando Adriansyah saat dikonfirmasi, Kamis, (20/10/2022).
Baca juga: Sempat Positif Narkoba Saat Dites Urine dan Darah, Ini Penjelasan Irjen Teddy Minahasa
Fernando menjelaskan awal mulanya mendapatkan informasi dari seseorang masyarakat jika ada peredaran narkoba di daerah Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bertransaksi dan disepakati di pinggir jalan mencong Kelurahan Peninggilan Selatan Tangerang.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CA (23) berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,60 gram, “ujarnya.
Baca juga: Ditangkap Narkoba, Teddy Minahasa: Kalau Ingin Kaya Jangan Jadi Polisi
Tak hanya sampai disitu, kata Fernando, pihaknya terus melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu sebanyak empat paket jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram berhasil diamankan.
Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi kembali bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis sabu dari pamannya sendiri
"Anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RY (36) yang merupakan paman dari sdr CA (23) tak jauh dari lokasi penangkapan," ucapnya.
Baca juga: Polsek Senen Tangkap Satu Kurir dan Empat Bandar Narkotika, 555 Gram Sabu Disita
Di hadapan penyidik pelaku RY (36) mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi terkait narkoba tersebut.
Menurut Fiernando, pengungkapan perderan gelap narkotika tersebut merupakan hasil upaya sinergitas antara Polsek Metro Tanah Abang dengan Tim Satopspatnal Lapas/Rutan.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya satu pax plastik klip kecil, satu buah timbangan elektrik, satu unit Handphone merk Vivo Y12 i warna biru casing warna hitam, “ ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.
