Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Bantah Putri Candrawathi Pernah Kasih iPhone dan Uang kepada Ajudannya

Hal ini sekaligus membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Rasamala Aritonang, kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, membantah kliennya memberikan uang hingga iPhone 13 Pro Max kepada anak buah Ferdy Sambo, setelah membantu membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rasamala Aritonang, kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, membantah kliennya memberikan uang hingga iPhone 13 Pro Max kepada anak buah Ferdy Sambo, setelah membantu membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini sekaligus membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) lalu.

"Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: DAFTAR 14 Rumah Sakit Rujukan Pasien Gangguan Ginjal Akut, di Jakarta Ada Dua

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, usai mengeksekusi Brigadir Yosua.

Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terima kasih keduanya kepada para ajudan, karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir Yosua.

Tak hanya itu, iPhone 13 Promax juga diberikan, sebagai pengganti handphone para tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Rebut Polisi dari Tangan Mafia, Kamaruddin Simanjuntak Usul Gaji Anggota Polri Minimal Rp30 Juta

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaa Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Promax sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan."

"Agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022).

Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.

Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp500 miliar.

Baca juga: Mantan Kabais TNI: Ferdy Sambo Keterlaluan, Tuhan Pun Dia Bohongi

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuwat Maruf duduk di hadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi."

"Kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dolar)."

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuwat Maruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta, sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 miliar," beber jaksa.

Baca juga: Tanggapi Kesiapan Ganjar Jadi Capres, Sekjen PDIP Sebut Tidak Melanggar Aturan

Namun, amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada Bulan Agustus, setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.

Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir Yosua terungkap oleh kepolisian, dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada Bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved