Jumat, 1 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Bantah Putri Candrawathi Pernah Kasih iPhone dan Uang kepada Ajudannya

Hal ini sekaligus membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Tayang:
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Rasamala Aritonang, kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, membantah kliennya memberikan uang hingga iPhone 13 Pro Max kepada anak buah Ferdy Sambo, setelah membantu membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Namun, amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada Bulan Agustus, setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.

Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir Yosua terungkap oleh kepolisian, dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada Bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved