Polisi Tembak Polisi
Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Semua Eksepsi Ferdy Sambo
JPU minta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Jaksa penuntut umum (JPU) minta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa bernama Ahmad Aron Muhtaram, dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Atas hal tersebut, JPU meminta majelis hakim menerima seluruh dakwaan.
Baca juga: Majelis Hakim akan Putuskan Nasib Putri Candrawathi Lewat Putusan Sela Rabu Pekan Depan
Agar selanjutnya perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian proses pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," kata jaksa.
Sebelumnya, Ferdy Sambo memasuki ruang sidang sekira pukul 10.22 WIB.
Sambo tampak mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dan masker berwarna hitam.
Baca juga: Mantan Kabais TNI: Ferdy Sambo Keterlaluan, Tuhan Pun Dia Bohongi
Sebelum memasuki ruang sidang, ia melepaskan rompi tahanan berwarna merah.
Terlihat Sambo juga menggengam buku berkelir hitam yang turut sempat dibawanya pada Senin (17/10/2022) lalu.
Beberapa waktu berselang, ia keluar dari ruang sidang sekira pukul 10.58 WIB.
Buku Hitam
Buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo, baik saat sidang kode etik, saat pelimpahan ke jaksa, dan saat sidang pidana di PN Jakarta Selatan, cukup menarik perhatian masyarakat.
Pengacara Ferdy Sambo menyebutkan buku hitam itu adalah catatan harian Ferdy Sambo dan sudah dipegang cukup lama.
Namun Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memiliki pendapat lain soal buku hitam Ferdy Sambo tersebut.
Sidang Pembunuhan Brigadir J Belum Selesai, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari |
![]() |
---|
Mantan Jaksa Senior Nilai JPU di Kasus Ferdy Sambo Kurang Profesional dan Optimal, Tuntutan Melempem |
![]() |
---|
Dalam Replik, Jaksa Mohon Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta oleh JPU |
![]() |
---|
Jaksa Nilai Ferdy Sambo Tidak Tulus Bertanggung Jawab, Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan |
![]() |
---|