Polisi Tembak Polisi

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Semua Eksepsi Ferdy Sambo

JPU minta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
JPU meminta hakim tidak kabulkan eksepsi Ferdy Sambo. Foto persidangan Kamis (20/10/2022) 

Menurut Sugeng, dari 'penerawangannya' itu uang koordinasi pengusaha tambang dari dua wilayah itu, juga melibatkan sejumlah personel kepolisian lain.

"Gratifikasi terkait penerimaan uang koordinasi, setidak-tidaknya ada dua wilayah. Yakni yang di Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB. Kemudian di Kaltara yang menyangkut Briptu HSB," kata Sugeng.

Baca juga: Ferdy Sambo Bawa Buku Hitam dan Buku Merah saat Tiba di PN Jakarta Selatan

"Diteliti lagi di catatannya juga terkait dengan polisi Jenderal bintang 2 dan bintang 1 ya," kata Sugeng.

Karenanya kata Sugeng, buku hitam yang kerap di bawa Ferdy Sambo itu bukanlah buku biasa.

Sugeng mengatakan buku hitam itu banyak catatan yang akan mengungkap keterlibatan banyak pihak dalam hal gratifikasi dan uang koordinasi.

Baca juga: Hendra Kurniawan Perintahkan Tim KM 50 Cek CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

"Memang di dalam kode etik kepolisian ada larangan seorang anggota polisi membuka rahasia jabatannya. Tapi pertanyaannya apakah larangan ini berlaku ketika FS sudah dipecat? Apakah beliau masih terikat dengan kewajibanmenjaga rahasia kode etik?," ujar Sugeng.

Menurutnya, jika kode etik advokat seperti dirinya, maka sampai mati tidak boleh membuka rahasia kliennya. "Tapi kalau kode etik polisi saya tidak tahu. Apakah ketika dia sudah dipecat kewajiban itu masih melekat atau tidak," katanya.

Sebab kata Sugeng, buku hitam Ferdy Sambo yang tidak dibuka adalah bentuk perlindungan terhadap banyak pihak termasuk juga polisi lainnya.

Sebelumnya pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan isi dari buku hitam Ferdy Sambo berisi catatan pribadi setiap kegiatan Sambo sejak lama.

“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” ujar Arman.

Baca juga: Permohonan Pindah Rutan Ditolak, Putri Candrawathi Justru Diizinkan Dijenguk 2 Pekan Sekali

Arman menjelaskan, buku hitam itu juga dibawa saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di mana dalam sidang itu, Sambo mendapat sanksi berupa pemecatan.

Bahkan, dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo juga membawa buku hitam tersebut.

Menurut Arman buku hitam itu merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak masih menjabat Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan berpangkat Kombes.

 “Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” katanya.

Walau begitu Arman mengaku tidak tahu apakah Sambo turut mencatat semua anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik.

 

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved