Polisi Tembak Polisi

Permohonan Pindah Rutan Ditolak, Putri Candrawathi Justru Diizinkan Dijenguk 2 Pekan Sekali

Majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan Putri Candrawathi untuk pindah Rutan, namun dibolehkan dijenguk keluarga 2 pekan sekali

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis hakim PN Jaksel tidak dapat mengabulkan permohonan Putri Candrawathi untuk pindah penahanan dari Rutan Kejagung Cabang Salemba ke Mako Brimob, Depok.

Ini artinya permohonan Putri Candrawathi tersebut ditolak PN Jaksel.

Namun PN Jaksel mengizinkan keluarga menjenguk Putri Candrawathi 2 minggu sekali.

"Surat ini meminta agar saudari terdakwa Putri dipindahkan penahanan dari Rutan Kejagung ke Mako Brimob. Karena kewenangan sudah ditangan majelis, kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

"Karena kalau alasannya anak, rumah kediaman terdakwa lebih dekat dari Kejagung daripada Mako," sambungnya.

Sementara itu, mengenai permohonan izin dari keluarga untuk menjenguk Putri dapat menghubungi panitera.

Baca juga: Kamis Pekan Ini, Jaksa Penuntut Umum Bakal Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Bukti Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual oleh Brigadir J

Baca juga: Putri Candrawathi Cuma Berjarak 3 Meter dari Brigadir J yang Diberondong Tembakan

"Permohonan izin dari keluarga untuk menengok, kami akan berikan besok silakan jam 2 siang berhubungan dengan panitera penggantinya," kata dia.

Adapun majelis hakim mengabulkan permohonan Putri untuk dijenguk oleh keluarga selama berada di dalam rumah tahanan (rutan) Kejagung.

"Kami akan berikan setiap 2 minggu sekali (untuk dijenguk) dan mengikuti ketentuan Kejaksaan Agung pada Rutan Salemba," ujarnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved