Sidang Ferdy Sambo Cs

Kamis Pekan Ini, Jaksa Penuntut Umum Bakal Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi

JPU menuturkan bahwa surat dakwaan Putri Candrawathi sudah diserahkan ke majelis hakim serta kuasa hukum satu pekan sebelum sidang digelar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Akun YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022). Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti soal dakwaan JPU 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menanggapi eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau boleh seizin waktu dari majelis hakim yang mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang yang mulia pada 20 Oktober 2022," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

JPU menuturkan bahwa surat dakwaan Putri Candrawathi sudah diserahkan ke majelis hakim serta kuasa hukum satu pekan sebelum sidang digelar.

Baca juga: Eksepsi, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Jelaskan Bukti Kekerasan Seksual oleh Brigadir J

Baca juga: Putri Candrawathi Bingung, Tidak Mengerti Dakwaan yang Dibacakan JPU

Baca juga: Usai 2 Hari Penembakan, Putri Candrawathi Ucap Terima Kasih ke Eksekutor Brigadir J

JPU menilai, wajar terkait nota keberatan Putri yang disampaikan usai pembacaan dakwaan pada Senin hari ini.

"Sehingga tim PH terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau tanggapan pada hari ini juga," tutur JPU.

BERITA VIDEO: Sebelum Dibunuh, Brigadir J Disebut Sempat Berdua Dalam Kamar dengan Putri Candrawathi

"Mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya pada hari ini juga," terang JPU.

Terkait jaksa yang akan menanggapi eksepsi Putri, ketua majelis hakim bernama Wahyu Iman Santosa menyetujui.

Sehingga, sidang ditunda sampai Kamis (20/10/2022).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved