Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Cuma Berjarak 3 Meter dari Brigadir J yang Diberondong Tembakan

Putri Candrawathi hanya berjarak 3 meter saja dari Brigadir J, saat Brigadir J dibantai dengan diberondong tembakan oleh Bharada E dan Ferdy Sambo

Akun YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi hanya berjarak 3 meter dari Brigadir J saat diberondong tembakan oleh Ferdy Sambo dan Bharada E 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Putri Candrawathi ternyata hanya berjarak 3 meter saja dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, saat Brigadir J dibantai dengan diberondong tembakan oleh Bharada E dan Ferdy Sambo, di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu Putri Candrawathi berada di dalam kamar di lantai satu rumah, tak jauh dari posisi Brigadir J ketika dihabisi yakni di bawah tangga di dekat ruang tamu. Brigadir J dihabisi oleh Ferdy Sambo dan Bharada E, dengan disaksikan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang tidak berniat mencegahnya.

Karenanya saat Brigadir J dicengkeram oleh Ferdy Sambo dan dipaksa berjongkok, serta Ferdy Sambo berteriak ke Bharada E untuk menembaknya, dipastikan Putri Candrawathi mendengar soal itu termasuk bunyi letusan senjata berkali-kali.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan saat sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pada saat itu saksi Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang Korban. Lalu mendorong korban ke depan sehingga posisinya tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan," kata JPU.

Sementara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kata jaksa berada disamping kanan Ferdy Sambo. Sementara posisi Kuat Maruf berada di belakang Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Brigadir J melakukan perlawanan," kata JPU.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Tembak Kepala Brigadir J, Tuduh Bharada E Pelakunya

"Sedangkan saksi Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri. Kemudian Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat langsung mengatakan kepada korban dengan perkataan, 'jongkok kamu'," kata JPU.

Kemudian kata JPU, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Sebagai seorang Perwira Tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat lnspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita saksi Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang," katanya.

Baca juga: Cara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Giring Brigadir J ke Duren Tiga, Alasan Isolasi Mandiri

Setelah mendengar teriakan terdakwa Ferdy Sambo, kata JPU, Bharada E sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Brigadir J,  langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali.

"Hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," ujarnya.

Kemudian, kata JPU, Ferdu Sambo menghampiri korban yang tergeletak di dekat tangga di depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan.

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, hingga korban meninggal dunia," ata JPU/.

Menurut JPU, tembakaN Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian beiakang sisi kiri korban melalui hidung yang mengakibatkan adanya Iuka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Baca juga: Putri Candrawathi ke Brigadir J: Saya Maafkan Perbuatan Keji Kamu ke Saya, Tapi Kamu Resign

"Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," kata JPU.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved