Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Cuma Berjarak 3 Meter dari Brigadir J yang Diberondong Tembakan
Putri Candrawathi hanya berjarak 3 meter saja dari Brigadir J, saat Brigadir J dibantai dengan diberondong tembakan oleh Bharada E dan Ferdy Sambo
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Setelah itu kata JPU, Ferdy Sambo mengambil senjata api Brigadir J dan menembakkan ke sekeliling untuk merancang skenario terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
"Lalu Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri Candrawathi dan membawanya keluar rumah dengan merangkul kepala menempel ke dada. Sesampai di luar rumah, Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal mengantarkan Putri Candrawathu ke rumah Saguling," katanya.
Menurut JPU, Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh atau cuek pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga menuju ke rumah Saguling 3 No. 29.
"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi dimanapun berada. Sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin Putri Candrawathi," kata JPU.
Setelah pembacaan dakwaan terhadap Putri Candrawathi oleh jaksa penuntut umum (JPU) rampung, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan ke Putri Candrawathi, apakah mengerti dakwaan JPU.
Baca juga: Cara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Giring Brigadir J ke Duren Tiga, Alasan Isolasi Mandiri
Namun Putri Candrawathi mengatakan dirinya tidak mengerti. "Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti dakwaan tersebut," kata Putri.
"Tidak mengerti?," tanya Wahyu Iman Santosa lagi. "Iya saya tidak mengerti," jawab Putri.
Hakim kemudian meminta JPU menjelaskan kembali maksud dakwaannya kepada Putri Candrawathi. "Jadi dengan bahasa sederhana, sidang kali ini terdakwa Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP, itu pembunuhan biasa," kata JPU.
Lalu JPU juga menjelaskan soal Pasal 55 KUHP soal tindak kejahatan yang dilakukan secara bersama-bersama.
Kemudian Majelis Hakim kembali menanyakan ke Putri Candrawathi apakah sudah mengerti atau tidak.
"Mohon maaf yang mulia, Saya tetap tidak mengerti," kata Putri.
Majelis hakim kemudian meminta Putri Candrawathi berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Setelah berkonsultasi, Putri mengaku siap menjalani persidangan.
Baca juga: Dahi Ferdy Sambo Mengkerut Ketika Mendengar Dakwaan Kronologi Detik-detik Penembakan Brigadir J
"Yang mulia, saya siap menjalani persidangan namun semuanya saya serahkan ke penasehat hukum saya," kata Putri Candrawathi.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, lalu mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif menjalani sidang.
"Lalu kami akan membacakan nota keberatan atau eksepsi kami Yang Mulia," kata Arman.
Majelis hakim mengizinkannya, namun men-skors sidang sementara dan akan dilanjutkan kembali pukul 18.45.(bum)