Polisi Tembak Polisi
Majelis Hakim akan Putuskan Nasib Putri Candrawathi Lewat Putusan Sela Rabu Pekan Depan
Eksepsi Putri Candrawathi sudah ditanggapi JPU, namun untuk sidang putusan sela nasibnya akan dilaksanakan Rabu (26/10/2022)
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bakal menentukan nasib perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi pada pekan depan.
Adapun melalui sidang putusan sela akan menentukan nasib perkara tersebut apakah dilanjut atau tidak.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa mengatakan, putusan sela akan dilaksanakan pada Rabu (26/10/2022) mendatang.
"Kita tunda dan semua putusan sela akan dilakukan pada hari Rabu mendatang tanggal 26 Oktober 2022," katanya.
Baca juga: Sidang Putri Candrawathi Hari ini Soal Tanggapan JPU Atas Eksepsi yang Diajukan
Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) memberi tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Putri.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata JPU bernama Erna Nurmawati.

"Oleh karenanya, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," sambungnya.
JPU mengungkap alasan menolak eksepsi yang dilayangkan pihak Putri.
Baca juga: Bumerang, Klaim Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Jadikan Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati
Menurut JPU, nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi menguraikan pokok perkara.
"Satu, bahwa terhadap alasan eksepsi atau nota keberatan atas terdakwa Putri Candrawathi mengenai kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari jaksa penuntut umum," ujar dia.
"Setelah Penuntut Umum mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan Penuntut Umum terdakwa Putri Candrawathi, halaman 6 sampai dengan halaman 17, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP."
"Sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," sambungnya.
Kini, Putri Candrawathi sudah meninggalkan gedung PN Jakarta Selatan untuk kembali ke rumah tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba sekira pukul 10.50 WIB.
Foto: Putri Candrawathi saat kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah
eksepsi Putri Candrawathi
sidang Putri Candrawathi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir J
Putri Candrawathi
Setelah Dituntut 12 Tahun, Keluarga Brigadir J Minta Keluarga Bharada E Berdoa Jelang Vonis Hakim |
![]() |
---|
Sambil Tahan Emosi, Ronny Sebut Tuntutan Jaksa Untuk Elizer Mengusik Rasa Keadilan |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Selalu Minta Keluarga Bharada E Berdoa Jelang Vonis Hakim |
![]() |
---|
Buka Suara Terkait Tuntutan Bharada E, Ayah Brigadir J: Hanya Bisa Berdoa Terbaik |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Tolonglah Kami Pak Presiden |
![]() |
---|