Gangguan Ginjal Akut
BPOM Juga Bantah Keluarkan Daftar 15 Obat Sirup Mengandung Zat Berbahaya
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial mengenai daftar obat sirup yang mengandung senyawa berbahaya, sehingga membuat masyarakat khawatir.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah mengeluarkan daftar 15 obat sirup yang mengandung zat berbahaya.
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial mengenai daftar obat sirup yang mengandung senyawa berbahaya, sehingga membuat masyarakat khawatir.
"Saat ini kami masih menunggu hasil penelusuran, sampling, dan pengujian komprehensif dari obat-obat sirup yang beredar."
Baca juga: Tegaskan PDIP Belum Umumkan Capres, Sekjen: Restu Itu Nanti
"Data list 15 dari 18 produk, itu bukan informasi dari BPOM, dan bukan hasil uji di BPOM."
"Kami akan update jika ada informasi terbaru," tulis BPOM melalui pesan singkat yang diterima, Kamis (20/10/2022).
Kemenkes Pastikan Informasi Palsu
Narasi 15 daftar obat sirup yang mengandung senyawa berbahaya penyebab gangguan ginjal akut misterius, beredar di media sosial.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menegaskan, informasi tersebut tidak benar.
Syahril menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawa yang beredar saat ini.
"Dapat kami pastikan, bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Syahril saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, Farmakolog, dan Puslabfor Polri, masih melakukan pemeriksaan laboratorium, memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
"Saat ini, Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ucap Syahril.
Baca juga: DAFTAR 14 Rumah Sakit Rujukan Pasien Gangguan Ginjal Akut, di Jakarta Ada Dua
15 daftar obat yang diduga mengandung senyawa berbahaya mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) itu adalah Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract), Paracetamol Syrup, Cetirizine Syrup, dan Curviplex Syrup.
Lalu, Cetirizine Syrup, Ambroxol Syrup, Alerfed Syrup Ranivel Syrup, Praxion Syrup, Domperidon Syrup, dan Hufagripp Syrup.
BPOM juga belum memberikan keterangan terkait informasi daftar obat-obat yang mengandung bahan berbahaya tersebut. (Rina Ayu)