Berita DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Baru, Atang Trisnanto Minta Segera Diimplementasikan

Atang Trisnanto minta dua perda yang sudah ditetapkan DPRD Kota Bogor segera diimplementasikan. Perda Keolahragaan dan PMP.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Humas DPRD Kota Bogor
DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Baru, Atang Trisnanto Minta Segera Diimplementasikan 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Baru, Atang Trisnanto minta segera diimplementasikan.

DPRD Kota Bogor menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru pada masa sidang pertama tahun 2022 pada rapat paripurna, Selasa (18/10/2022).

Dua Perda yang ditetapkan oleh DPRD Kota Bogor adalah Perda tentang Keolahragaan dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Baca juga: Atang Trisnanto Sebut DPRD Kota Bogor Anggarkan Dana 25 Miliar untuk Status Tanggap Darurat Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menerangkan, persetujuan atas penetapan dua perda baru ini sudah melalui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.

Sehingga ia berharap dua perda ini bisa segera diimplementasikan.

“Perda tentang Keolahragaan dan PMP Perumda PPJ diharapkan bisa segera diimplementasikan, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor,” ujar Atang setelah rapat paripurna.

"Perda keolahragaan penting untuk menumbuhkan budaya olahraga sekaligus apresiasi terhadap prestasi olahraga. Sementara itu, penyertaan aset daerah kepada Perumda PPJ diharapkan dapat meningkatkan kinerja PPJ agar mampu menumbuhkan perekonomian kerakyatan maupun peningkatan pendapatan daerah," kata Atang.

Ketua tim Pansus Raperda tentang Keolahragaan, H. Murtadlo, menjelaskan, perda ini terdiri dari 16 bab dan 82 pasal, yang mana dibuat untuk menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan.

Kemudian memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.

“Jadi didalam perda ini jelas keberpihakkan terhadap atlet dan untuk diketahui, ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur dan memastikan kesejahteraan atlet daerah,” ujarnya.

Baca juga: Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Cepat Tanggap Pemkot Bogor Tangani Bencana Alam

Dilokasi yang sama, anggota tim pansus Raperda tentang Keolahragaan, Endah Purwanti mengungkapkan raperda inisiatif ini sudah disesuaikan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2021.

“Jadi memang sudah disesuaikan dengan peraturan terbaru dan alhamdulillah ini adalah perda pertama di Indonesia yang perlu kita banggakan,” terangnya.

Poin penting didalam Raperda ini, dijelaskan oleh Endah terdapat sistem skoring bagi para atlet berprestasi, yang mana nantinya akan menjadi acuan untuk kesejahteraan atlet.

DIsamping, keberpihakkan anggaran juga tentu akan ditingkatkan sesuai amanat perda untuk ogranisasi keolahragaan KONI dan KORMI.

“Sebagai bentuk apresiasi kita membuat sistem skoring, artinya tidak hanya like dislike jadi semuanya terpantau dan akan dibahas secara teknis di perwali dan untuk anggaran semoga bisa dimasukkan di APBD 2023,” jelas Endah.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Raker dengan Tenaga Ahli Soal Pinjol, Rentenir dan Bangli, Dibutuhkan Inovasi

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved