Berita DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Baru, Atang Trisnanto Minta Segera Diimplementasikan

Atang Trisnanto minta dua perda yang sudah ditetapkan DPRD Kota Bogor segera diimplementasikan. Perda Keolahragaan dan PMP.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Humas DPRD Kota Bogor
DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Baru, Atang Trisnanto Minta Segera Diimplementasikan 

Lebih lanjut, Ketua tim Pansus Perda tentang PMP Perumda PPJ, Zaenul Mutaqin, mengungkapkan terdapat poin penting didalam perda yang ditetapkan ini.

Di antaranya adalah DPRD Kota Bogor menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.

Kedua, PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor dan ketiga, Perumda Pasar Pakuan Jaya wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda Pasar Pakuan Jaya setiap tahun anggaran.

“Mudah-mudahan PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor,” tuturnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved