Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ketakutan dan Cemas Diperintah Ferdy Sambo, sehingga Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku ketakutan dan cemas saat menerima perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J

Istimewa
Bharada E masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Terungkap alasan Bharada E berdoa sebelum tembak Brigadir J, sebab ia ketakutan dan cemas saat terima perintah Ferdy Sambo 

"Hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," ujarnya.

Kemudian, kata JPU, Ferdu Sambo menghampiri korban yang tergeletak di dekat tangga di depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan.

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, hingga korban meninggal dunia," ata JPU.

Baca juga: Empat Perwira Nobar CCTV Pembunuhan Brigadir J, Kena Damprat Ferdy Sambo

Menurut JPU, tembakaN Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian beiakang sisi kiri korban melalui hidung yang mengakibatkan adanya Iuka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

"Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," kata JPU.

Setelah itu kata JPU, Ferdy Sambo mengambil senjata api Brigadir J dan menembakkan ke sekeliling untuk merancang skenario terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

"Lalu Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri Candrawathi dan membawanya keluar rumah dengan merangkul kepala menempel ke dada. Sesampai di luar rumah, Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal mengantarkan Putri Candrawathu ke rumah Saguling," katanya.

Menurut JPU, Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh atau cuek pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga menuju ke rumah Saguling 3 No. 29.

"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi dimanapun berada. Sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin Putri Candrawathi," kata JPU.

Baca juga: Bharada E Tantang Ferdy Sambo Cs di Persidangan

Seperti diketahui empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/101/20202).

Para terdakwa yang dimaksud ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan dibacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.

Selain empat terdakwa itu, ada juga terdakawa Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut pada Selasa (18/10/2022).

Diketahui, Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.

Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu dan beranggotakan Morgan dan Alimin itu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E di Saguling: Kau Bunuh Anak Itu, Bunuh Itu Anak!

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved